CENTRABATAM.CO.ID, LAMPUNG – Mengambil paksa sepeda motor warga tanpa persetujuan membuat seorang penagih utang atau debt collector harus berurusan dengan polisi.
Pelaku yang datang ke rumah kreditur, sebelumnya masuk ke rumah dan begitu saja mengambil sepeda motor korban.
Korban yang tak senang melaporkan kejadian ini ke polisi dan membuat IS (41) langsung diciduk petugas.
Tindak pidana perampasan ini berawal saat pelaku menagih cicilan angsuran utang kepada krediturnya, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Kapolsek Way Bungur, Inspektur Satu (Iptu) Riki Setiawan tidak merinci nominal cicilan yang hendak ditagihkan oleh pelaku tersebut.
“Tapi saat pelaku datang ke rumah korban, krediturnya itu tidak ada di rumah, dan hanya ada anaknya saja,” kata Riki.
Pelaku sempat bertanya kepada anak sang kreditur, yakni FF yang masih berusia 15 tahun.
Namun, saat itu FF menjawab orangtuanya sedang tak berada di rumah dan sedang pergi keluar.
Pelaku curiga anak itu berbohong karena melihat sepeda motor milik krediturnya itu ada di rumah.
“Diduga karena emosi, tersangka ini lalu masuk ke dalam rumah kemudian mengambil kunci kontak yang ada di atas kulkas,” kata Riki.
Setelah mengambil kunci kontak, tersangka langsung membawa pergi sepeda motor jenis Honda Beat bernomor polisi BE 2827 NHS tersebut.
Riki menambahkan, ikhwal penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima laporan peristiwa perampasan tersebut.
Selain menangkap tersangka, kata Riki, pihaknya juga menyita satu unit sepeda motor milik korban serta sejumlah dokumen.
“Tersangka masih kami periksa dan ditahan di Mapolsek Way Bungur untuk pemeriksaan lanjutan,” kata Riki dalam keterangan pers, Jumat (18/6/2021).
Diketahui, pelaku mengambil motor tersebut karena kreditur tak membayar cicilan angsuran pinjaman uang.
Riki mengatakan peristiwa pengambilan paksa sepeda motor itu terjadi pada akhir pekan kemarin.
“Pelaku berinisial IS (41) warga Desa Tanjung Inten sudah kami tangkap tanpa perlawanan,” kata Riki.
Sumber : Kompas.com