CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Direktur Badan Usaha Milik Daerah Kota Tanjung Pinang Asep Nana Suryana menyatakan, penangkapan terhadap SL oleh Tim Sapu Bersih Polda Kepulauan Riau membuktikan bahwa mafia pasar masih ada di ibu kota Kepri.
“Pelaku bukan hanya berasal dari internal BUMD, melainkan juga oknum yang menyewakan meja lapak di kawasan Bintan Centre untuk berdagang,” katanya.
“Jual beli meja lapak secara tidak resmi ini sudah terjadi lama. Karena itu, BUMD Tanjung Pinang selalu mengalami kerugian. Ini yang mau kami tertibkan,” katanya.
Asep mencontohkan seseorang menyewa lapak dari BUMD Tanjung Pinang hanya membayar uang penempatan sebesar Rp 5 juta, kemudian orang itu menyewakan empat meja di lapak tersebut.
Sementara penyewa satu meja untuk berdagang membayar Rp 6 juta untuk satu tahun kepada orang yang membayar uang penempatan. Padahal pihak yang membayar retribusi hanya satu yakni penyewa lapak.
“BUMD Tanjung Pinang hanya berurusan dengan orang yang membayar uang penempatan lapak. Orang ini mendapat keuntungan yang besar dari sewa meja,” katanya.
Selain permasalahan itu, uang penempatan lapak juga diterapkan oknum-oknum tertentu bervariasi. Biaya resmi dari BUMD Tanjung Pinang hanya Rp 5 juta, namun dalam praktiknya bisa mencapai Rp 10 juta.
Sewa-menyewa lapak tanpa sepengetahuan BUMD Tanjung Pinang juga sering terjadi. Contohnya, orang yang membayar uang penempatan kepada BUMD Tanjungpinang menyewakan lapak atau meja-meja di lapaknya kepada orang lain.
“Ada keuntungan besar yang diperoleh pelaku,” katanya.
Asep mengatakan SL, koordinator lapangan BUMD Tanjung Pinang yang bertugas di Bintan Centre diduga terjerat kasus itu, meski lapak-lapak itu sudah dibongkar belum lama ini. Lapak yang dulu banyak dijadikan sebagai tempat menjual buah, kini sudah menjadi kios hobi yang belum beroperasi.
Orang-orang yang ingin menyewa itu, kemungkinan menghubungi SL. Padahal BUMD Tanjung Pinang belum menyewakannya.
“Kami menduga ada transaksi tanpa sepengetahuan BUMD Tanjungpinang. Ini yang menimbulkan masalah,” katanya.
Dia mengemukakan BUMD Tanjung Pinang belum memutuskan apakah SL dipecat atau tidak.
“Kami masih menunggu proses hukum. Ya, gunakan asas praduga tak bersalah,” katanya.(ant/ctb)