Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak
  • DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah
  • KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia
  • 519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha
  • Grab, Kemenkop UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Ciptakan Peluang Kerja Inklusif dan Lindungi Pekerja Digital
  • DPRD Batam Soroti Kasus Penganiayaan ART, Kemanusiaan Tak Boleh Diabaikan
  • Kolaborasi Pemko Batam dan BTN, Buka Akses Modal Mudah Bagi UMKM
  • Grab Gandeng Kemenkop UKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Buka Jalan Baru Wirausaha Digital Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda Ā» Masa Depan Polri PRESISI dan Hak Asasi Manusia
Bisnis

Masa Depan Polri PRESISI dan Hak Asasi Manusia

21 April 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Polri
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Masa Depan Polri PRESISI dan Hak Asasi Manusia

Oleh

SUSETIO CAHYADI
(Mahasiswa Doktoral ilmu Kepolisian STIK PTIK)

Institusi Polri mengalami transformasi yang never ending, pasca Polri mandiri dalam dua dekade terakhir. Saat ini terjadi diskursus baru tentang transformasi Polri menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan). Hal ini membawa peningkatan spirit pengabdian bagi generasiĀ  muda Polri.

Dalam peta jalan Transformasi Polri Presisi tersebut, dikelompokkan dalam empat bagian utama yaitu; Transformasi organisasi, Transformasi operasional, Transformasi pelayanan publik dan Transformasi Pengawasan.

Terdapat adagium, penyelesaian perkara yang tebang pilih dan sulitnya membutuhkan polisi bagi masyarakat yang mengharapkan Ā pengayoman dan pelayanan secara cepat seperti yang diterapkan pada sistem kepolisian Amerika Serikat dengan berbasis Artificial Intelligence 911. Persoalan tersebut merupakan persoalan yang wajib dikelola sampai paripurna dan berkelanjutan oleh Polri ke depan.

Selain dituntut untuk menjadi kepolisian negara yang tangguh dan profesional, Polri juga diharuskan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

Pada kesempatan Rapat Pimpinan Polri-TNI, Februari 2021 lalu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, mengatakan pentingnya Polri berpegang pada prinsip demokrasi dan standar HAM dengan langkah-langkah yang efektif dan terukur dalam pelaksanaan tugas Polri di lapangan. (Tribunnews.15/2/2021).

Sudah menjadi keniscayaan bahwa dalam gelombang demokratisasi dunia ketiga, di mana badan kepolisian mengalami perubahan etika dan panduan tugas operasional polisi yang didasarkan beberapa hal di antaranya pada konvensi-konvensi PBB tentang hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III).

Demikian juga tentang hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial-budaya merupakan pengembangan lebih lanjut kemajuan HAM yang diterapkan bangsa/negara di dunia.

Dengan demikian membawa konsekuensi terhadap setiap negara yang telah meratifikasi konvensi HAM Ā dan berlaku secara universal Ā bagi negara serta warga di dalamnya, Indonesia telah merespons konvesi HAM tersebut melalui UU No. 39 Tahun 1999 serta lembaga-lembaga pemerintahan khususnya aparatur penegak hukum yang ada.

Polri menindaklanjuti dengan mengesahkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, Bahkan Indonesia pernah mendapat posisi strategisĀ  sebagai ketua komisi Ā HAM PBB tanggal 17 Januari 2005, Ā maka sudah selakyaknya Polri mengalami perubahan doktrin dan kebijakan nasionalnya untuk memasukkan dalam kurikulum pendidikan, tupoksi dan bahkan dalam desain pengembangan budaya organisasi Polri yang ideal di masa depan.

Perubahan yang diharapkan Polri adalah, bagaimana mengubah Polri yang adaptatif dengan tren zaman yang telah berubah, di mana berbagai bentuk kejahatan dapat secara signifikan diharapkan mengalami penurunanĀ  dengan strategi Ā Polri mengedepankan pada peran pelayanan publik.

Perubahan ini menuntut Polri harus mengadaptasikan diri pada budaya sosial, politik, ekonomi dan lainnya dalam masyarakat yang makin kompleks. Polri dituntut membangun organisasi yang tak lagi berada pada ā€œzona nyamanā€, dengan berdasarkan inward looking, tetapi sejalan sesuai kaidah masyarakat yang mengalami transformasi besar yakni masyarakat industri, masyarakat teknologi (technological based society) dan masyakat demokratis.

Di sini makin pentingnya unsur penghormatan dan pemuliaan terhadap kemanusiaan, keadilan dan hak asasi manusia. Sejak awalĀ  1990 an, polisi di berbagai negara telah mengalami demokratisasi dan penghormatan terhadap HAM sebagai konsekuensi universalisasi HAM.

Setiap negara yang telah meratifikasi HAM PBB, diwajibkan untuk menginternalisasikan dalam sistem pemerintahan, termasuk Polri. Oleh karena itu, sosok polisi masa depan memerlukan aparatur yang menghormati pentingnya nilai-nilai HAM itu.

Dalam ā€The Police that We Want: A Handbook for Oversight of Police in South Africa,ā€ meniscayakan adanya perlindungan kehidupan politik demokratis, supremasi hukum dan pelayanan demokratis serta akuntabilitas. Hal penting dalam studi di atas, polisi harus melakukan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pemolisian masyarakat. Untuk itu perlu adanya transformasi manajemen pemolisian yang modern.

Pekerjaan rumah Polri yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah upaya membangun budaya kepolisian (police culture) yang mampu menghadapi ancaman-ancaman jenis kejahatan baru, seperti di antaranya cyber terorism, Ā data stolen, hacking, carding, defacing, menyebarkan konten yang ilegal, spamming media sosial, cyber bullying. Hal tersebut menjadi Ā fenomena yang muncul setelah penggunaan teknologi canggih, sejalan dengan perkembangan media sosial seperti Ā Whatsapp, Google, Yahoo, Facebook, Twitters, Line, Telegram dan lainnya Ā yang akan Ā memicu tren kejahatan serta diprediksikan muncul dari penggunaan teknologi.

Perkembangan ini mendapat arena ketika saat ini muncul transformasi Polri dengan tagline, PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan.

Melalui PRESISI, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo ingin membangun komitmen komunikasi dengan kekuatan masyarakat baik sebagai subyek dan obyek pelayananĀ  Polri. Kita melihat Kapolri menyempatkan diri berkunjung, silaturahmi dan berdialog dengan para tokoh agama, ulama, pimpinan ormas seperti NU, Muhammadyah, LDII, HMI, Rabitul Adawiyah, dan lainnya.

Dalam perspektif ilmu kepolisian, perubahan budaya ini membutuhkan di satu sisi sosok polisi sipil (civilian unifrom), dan disisi lain, perubahan mindset dalam masyarakat memposisikan partisipasi mereka penting dalam kerangka pemolisian masyarakat dan penegakkan hukum berdasarkan restorative justice.

Paradigma kepolisian yang berorientasi masyarakat merupakan tantangan dan peluang dalam desain PRESISI, agar rasa keadilan dan hadirnya hukum bisa mengurangi pelanggaran hukum serta berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat.

Masyarakat mengalami culture shock dan mental fatique akibat transformasi masyarakat teknologi yang tidak dibarengi dengan peningkatan taraf Ā hidup kesejahteraan rakyat, pendidikan yang makin baik dan literasi media. Sehingga akibatnya aksi teror, hoax, ujaran kebencian dan politik identitas, anarki dan tindakan illeberal (pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi) terjadi secara massif dalam masyarakat.

Oleh karena itu, kebijakan Polri untuk mentransformasikan Polri ini menjadi relevan dan perlu mendapat dukungan kelembagaan dalam strukturasi Polri dari Mabes, sampai ke tingkat paling bawah, Polsek dan Pos Sub Sektor. Melalui kohesivitas dan soliditas Polri akan memberikan perubahan yang multidimensional sebagai kelaziman sosok Polri abad 21, dengan ciri: Prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, seperti adanya panduan dan SOP tentang implementasi HAM dalam struktur Polri, dan keterbukaan dalam proses perumusan kebijakan nasional keamanan dalam negeri, serta kewajiban untuk menemukan keadilan yang merupakan nilai dasar sentral dalam pekerjaan kepolisian.

Implementasi HAM Pada tingkat Polres

Disadari bahwa diskresi dan kewenangan Polri mengandung unsur resiko dalam penggunaan kekuatan, senjata api, pembatasan hak-hak masyarakat dan lainnya. Sesuai dengan kebijakan HAM pemerintah berdasarkan UU No 39 Tahun 1999, maka Polri ingin mendorong agar di semua struktur Polri dari Mabes hingga tingkat paling bawah di Polsek perlu memasukkan unsur-unsur HAM di dalamnya. Terutama setelah lahir Perkap Kapolri No. 8/2009 agar Polri berbasis HAM.

Berdasarkan kebijakan Kapolri itu, maka Polri mulai mengembangkan pelembagaannya melalui agenda sosialisasi, edukasi dan implementasi prosedur HAM tersebut.

Dalam perkembangannya, visi baru Polri yang transformatif mengedepankan penegak hukum berkemanusiaan dan keadilan merupakan momentum untuk mendorong secara bertahap pengembangan HAM di Polri tersebut.

Harus diakui bahwa penerapan kebijakan HAM dilingkungan Polri tak mudah dipraktekkan karena kultur Polri belum sampai ke tahap perubahan substantif menjadi polisi sipil (civilian in Ā uniform). Selain itu fakta dalam sejarah perkembangan umat manusia bahwa untuk mengubah manusia membutuhkan waktu dan rencana strategis jangka panjang, sehingga dapat dimasukkan dalam program prioritas yang bersifat sektoral.

Menyadari kesulitan itu, maka penulis saat mendapat amanah sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara tahun 2015, Ā mencoba melakukan transformasi yang ditandai dengan Deklarasi Polres Metro Jakarta Utara sebagai Polres yang mengedepankan prinsip dan standar HAM pada sektor pelayanan publik.

Hal ini didorong oleh kuatnya keinginan untuk melakukan pelayanan kepolisian yang efektif dan berbasis penghormatan terhadap kemanusiaan.

Sebagaimana diketahui bahwa Polres adalah unsur Komando Operasional Dasar serta pemegang peranan yang menentukan dalam sistem pelayanan dan penegakkan hukum Polri. Karena akses langsung Polres dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakatĀ  ini dipandang sebagai model pemolisian demokratis masa depan.

Dalam kaitan ini, penulis menerapkan tiga strategi implementasi kebijakan HAM tersebut dengan; (1). Upaya memperkuat Ā dan pemenuhan kapabilitas aparat/personil Polres Metro Jakarta Utara, melalui workshop polisi berbasis HAM serta implmentasi dan edukasi Ā buku saku juga buku panduan tentang pengarusutamaan HAM pada setiap fungsiĀ  utama kepolisian.

(2). Membangun smart police dengan aplikasi ponsel bagi seluruh ketua RW se Jakarta Utara guna dapat bergerak cepat merespons Ā laporan warga dalam pelayanan berbasis HAM menggunakan artificial intelligence yang terkoneksi dengan smart city dan qlue milik pemerintah Prov. DKI Jakarta.

(3). Upaya menggandeng masyarakat dengan tagline, Polisi Sahabat Warga, Sapa Warga dan lainnya hal tersebut di atas guna menampilkan postur Polri yang dapat mendedikasikan peran Polri sebagai kompartemen kemeterian/ lembaga yang protagonis dengan program pengarusutamaan HAM pada pelayanan publik dengan Ā kedepankan hal sebagai berikut:

(a). Masyarakat berhak memperoleh keadilan, (b). Masyarakat berhak atas kebebasan pribadi, (c). Masyarakat berhak atas rasa aman, (d). Masyarakat berhak terhindar dari penangkapan sewenang wenang, (e).Masyarakat berhak atas perlindungan kelompok rentan, (f). Masyarakat minoritas memiliki hak yang sama.

Dengan visi pengarusutamaan HAM dan rule of law ini, akan memberikan pemuliaan dalamĀ  memberikan pelayanan publik terbaik secara tulusĀ  dan kongkrit serta konsisten Ā untuk personil Polres dalam penanganan laporan masyarakat seperti contoh pada saat terjadinya Ā penculikan serta kekerasan pada anak atau kelompok rentan.

Berdasarkan laporan polisi No.Pol: 132/K/VIII/2015/S.Tpk Tanjung Priok pada tanggal Ā 26 Agustus 2015. Anak usia Ā 4 bulan itu Ā ditemukan dalam kondisi selamat dengan durasi waktu 6 (enam) jam dari saat melaporĀ  dan pelaku berhasil ditangkap di perbatasan Tangerang dan bogor , (Beritasatu.com,26/8/15; dokumen Polres Metro Jakut).

Penerapan HAM pada sektor pelayanan publik menjadi penting bagi Polri khususnya bagi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara Ā yang dicirikan dengan masyarakat urban, pintu gerbang dan pusat pelabuhan serta industri kelautan dan prototype masyarakat industri modern, maka diprediksikan bahwa pemolisian berbasis HAM khususnya pada sektorĀ  pelayanan publik Ā ini akan menjadi model pengembangan budaya Polri Ā PRESISI yang akuntabel, terpercaya, berkeadilan dan manusiawi menuju masyarakat dan negara yang madani serta modern di masa depan.

Kombes Pol. Susetio Cahyadi, SIK.,MH.,MM.,CFrA., mahasiswa program Doktoral ilmu Kepolisian STIK-PTIK.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Keberadaan dua titik putar balik (U-turn) di Kota Batam menjadi sorotan serius…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025

519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha

25 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.