CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, sekaligus hakim senior Aroziduhu Waruwu, MH dikabarkan bakal menduduki kursi petinggi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Kelas 1 atau Tipe A Khusus).
Sebelum mendapat promosi besar-besaran ini, Aro sempat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bekasi (Kelas 1 atau Tipe A Khusus). Mahkamah Agung RI tampaknya benar-benar memperhitungkan kinerja mantan Ka. PN Batam itu.
Buktinya, promosi menjadi Ketua di PN Jaksel Kelas 1 atau Tipe A Khusus itu benar-benar dilakukan. Bukan karena menjadi salah satu hakim yang menghukum Ahok, namun Aro dianggap telah bertugas dengan baik dan dipandang cakap untuk menduduki posisi yang disebut membutuhkan keahlian seperti yang dimilikinya.
Dalam perjalanannya, Aroziduhu Waruwu telah menjabat sebagai KPN Batam – Kepulauan Riau, KPN Sungailiat Bangka – Bangka Belitung, KPN Purworejo – Jateng, dan sejumlah jabatan Wakil KPN dan Jabatan Hakim di berbagai tempat di Indonesia. Aro juga pernah mengabdi sebagai Hakim di PN Gunungsitoli – Kepulauan Nias.
Aro juga disebut masyarakat Nias telah memecahkan rekor, dengan menjadi putra dari Kepulauan Nias yang pertama menjadi KPN di wilayah DKI Jakarta Raya, yaitu di Jaksel. Sesungguhnya amat banyak pertimbangan penting dan persyaratan ketat untuk menjadi KPN dengan Kelas 1 atau Tipe A Khusus, belum lagi posisi tersebut terletak di jantung pusat Ibukota Republik Indonesia.
Aro berangkat dari keluarga yang sederhana, sejarah yang telah dilaluinya, Aro menyelesaikan pendidikan formal SD, SMP, dan SMA di Kepulauan Nias -Sumut. Kemudian, dia melanjutkan jenjang pendidika tinggi Strata (S1) Fakultas Hukum USU di Medan, pada masa 1980-1985 dan kembali menempuh program Magister Hukum (Strata 2) di tempat yang sama.
Di PN Batam, Aro yang memimpin para Hakim lainnya juga telah menyelesaikan berbagai kasus strategis. Mulai dari kasus pembunuhan terhadap korban bernama Dian Milenia Trisna Afiefa alias Nia (16) yang dilakukan oleh terdakwa Wardiaman Zebua alias Ardin, serta telah pula menghukum dua Jurnalis Asing yang dengan sengaja mengambil gambar di perairan Kepri tanpa izin kerja yang berlaku.
Kini, jejak karirnya bermuara di PN Jaksel Kelas 1 atau Tipe A Khusus. Dengan hal ini, semoga Aro mampu mempertahankan kinerja baiknya dan menjadi pedoman dalam menegakkan hukum yang benar-benar bermartabat.