Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Mantan Bupati Natuna Sebut Wakilnya dan Kepala BPKAD Turut Bantu Erianto Cairkan Dana Bansos‎
Pidana

Mantan Bupati Natuna Sebut Wakilnya dan Kepala BPKAD Turut Bantu Erianto Cairkan Dana Bansos‎

5 Agustus 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Terdakwa Erianto (Anggota DPRD, Batik, Kanan) bersama para penasihat hukumnya (PH) serta terdakwa Muhammad Nazir (kiri) saat mendengar keterangan saksi | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Mantan Bupati Kabupaten Natuna, Kepri, Drs. Ilyas Sabli, M.Si bin Sabli Toha (56) angkat bicara dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/8/2016) siang.

Mantan Bupati yang menjabat selama satu periode di Natuna sejak 2011 sampai dengan Mei 2016 ini terlihat tegas, bahkan tak tanggung-tanggung membeberkan prahara dugaan korupsi yang menyeret nama Anggota Aktif Dewan (DPRD) Provinsi Kepri, Erianto.

Dalam keterangannya, pensiunan PNS ini mengatakan ia mengetahui sedikit banyak tentang kronologi kucuran hingga pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Minyak dan Gas Kabupaten Natuna (BPMKN).

“Jadi, awalnya proposal ini muncul dan meminta bantuan dana. Dananya disebut untuk menggelar seminar berskala nasional, yang dinilai membutuhkan budget luar biasa. Saya lihat, saudara Erianto (Anggota Dewan, red) itu sebagai bendahara dan ketua LSM itu sendiri adalah Muhammad Nazir,” kata Ilyas, mantan Bupati Natuna berusia lanjut ini.

Dikatakannya juga, saat itu LSM BPMKN mendapat bantuan dana dari Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) murni periode 2011 dari kas Pemda Natuna.

Saat itu, tercatat LSM ini pernah menerima dana Bansos dari kas Daerah senilai Rp 200 juta dari APBD-Murni.

Namun, tak lama setelah menerima dana itu. Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Emalco, S.Sos yang diketahui sebagai salah satu pendiri LSM tersebut dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, H. Darmanto Aka bin H. Asen Taryo (50) datang menemui sang mantan Bupati, yang saat itu masih menjabat.
‎
“‎Saat itu mereka berdua datang dan membuka pintu ruangan saya dengan kencang, tanpa mengetuk pintu terlebih dahulu. Saya kaget, lalu mereka masuk dan pak Wabup malah bertanya: Kok tidak dicairkan dana untuk LSM itu?,” kata Ilyas, menuturkan kronologis awal kisah korupsi dikubu PNS ini.

Mendapat bentakan dari sang Wakil, Ilyas sempat kalut dan mencoba menenangkan kedua pejabat ini.

Bukannya membaik. Wabup dan Kepala BPKAD Darmanto‎ malah terus melonjak, serta menekan sang Bupati untuk mencairkan dana bansos yang diketahui diminta senilai Rp 3,1 miliar.

Mengingat dana yang ada didalam kas daerah saat itu tidak memadai, lantas Ilyas mencoba membujuk sang Wakil dan Darmanto untuk mengurangi jumlah dana yang termuat dalam proposal fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erianto dan Muhammad Nazir.

“Saya coba bujuk dan bilang, adanya hanya Rp 2,4 miliar. Mereka sempat bersikeras dan mengatakan: Mana cukup dana segitu untuk buat seminar nasional, kita butuh dana lebih,” ungkap Ilyas menirukan perkataan sakng Wakil Bupati, Imalco.

Merasa terdesak, kemudian Ilyas langsung menyatakan hanya mampu memberi dana Rp 2,4 miliar. Kemudian, Darmanto dan Wabup Natuna ini langsung menyetujui nominal itu.‎

Persidangan terhadap kedua terdakwa yang tersandung dugaan Tipikor dana Bansos | Foto : Junedy Bresly
Persidangan terhadap kedua terdakwa yang tersandung dugaan Tipikor dana Bansos | Foto : Junedy Bresly

‎Saat itu pula, Ilyas merasa perlu berbicara dengan wakilnya sebagai para pemimpin. Kemudian, saksi Darmanto diminta keluar dan kedua pemimpin Natuna ini berbincang dengan alot.

“Pak Wakil ngotot sekali, agar dana Rp 3,1 miliar itu segera dicairkan. Saya tanya, apa kepentingannya? Dia malah jawab, itu LSM juga punya saya. Begitu kata Imalco, tapi saya tetap minta untuk dikurangi jadi Rp 2,4 miliar saja,” imbuhnya.

Kemudian, karena tak mampu lagi menekan sang Bupati. Imalco menyetujui Rp 2,4 miliar itu. Dana itupun langsung dicairkan oleh Kepala BPKAD, Darmanto.

Saat pencairan itu, Ilyas mengaku tidak diberitahukan. Ia hanya mengetahui, bahwa dananya sudah dicairkan atas persetujuan Wabup Natuna, Imalco.‎
‎
Mantan bupati ini dengan mantap menegaskan, kepala BPKAD, Darmanto lah yang mencairkan dana bansos periode 2011 itu secara sepihak atas perintah Wabup dan kemudian dialirkan ke rekening Giro BPMKN yang hanya bisa diakses oleh terdakwa Erianto, sang Anggota aktif DPRD Kepri itu.‎

Dalam proses pencairan itu pula, ada tim anggaran yang dilibatkan keduanya untuk mempermudah pencairan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Asisten Sekda, Bappeda, termasuk BPKAD.‎

Namun, Bupati yang telah pensiun ini terkesan tidak dilibatkan dalam pencairan yang dilakukan BPKAD dan menganggap kehadiran Bupati tidak terlalu berperanan penting.‎

Diketahui juga, ia menyatakan bahwa LSM BPMKN ini telah menerima dana bansos selama 3 tahun berturut-turut. Terhitung sejak 2011 sampai dengan 2013 silam.

“Kalau tidak salah, di 2011 itu ada Rp 200 juta dan Rp 2,4 miliar. 2012 ada sekitar Rp 1,5 miliar, serta di 2013 ada sekitar Rp 500 juta yang juga diambil dalam beberapa kali pencairan. Kata mereka untuk membuat seminar dalam memajukan Natuna yang kian tertinggal, namun akhirnya jadi dikorupsi begini,” sesalnya.

‎Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH didampingi dua Hakim Anggota lainnya.

Sementara, ‎saat Hakim Ketua Zulfadli mempertanyakan, mengapa LSM BPMKN tersebut sangat sering menerima Bansos dengan nominal yang sangat fantastic ini.

Ilyas menegaskan, ia tidak terlalu memiliki kuasa lantaran sang Wabup terlalu sering membentaknya yang kerap mempertanyakan hal itu.

“Karena pak Wabup itu kan orang dalam LSM juga, jadi beliau lah yang sering atur porsi Bansos untuk BPMKN. Saya sering pertanyakan, tapi saya kerap dibentak. Saya bingung, saya Bupati kok saya yang dibentak?” sindirnya.‎

‎”Kata-kata yang saya ingat dari Imalco itu, saat dia mengatakan: Itu LSM juga milik saya! Jadi tolong ditanggapi. Sejak saat itu saya kecewa terhadapnya,” bebernya lagi.‎‎

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Dinas Kesehatan Kepri Pastikan Belum Ada Kasus Super Flu

12 Januari 2026

Pasokan Menipis, Pemko Tanjungpinang Ambil Siapkan 6.000 Ayam Potong

9 Januari 2026

Jelang Pelantikan Eselon II, Lis Darmansyah Tegaskan Kepala OPD Wajib Inovatif

5 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.