CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Mantan Bupati Kabupaten Natuna, Kepri, Drs. Ilyas Sabli, M.Si bin Sabli Toha (56) angkat bicara dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Tanjungpinang, Kepri, Jumat (5/8/2016) siang.
Mantan Bupati yang menjabat selama satu periode di Natuna sejak 2011 sampai dengan Mei 2016 ini terlihat tegas, bahkan tak tanggung-tanggung membeberkan prahara dugaan korupsi yang menyeret nama Anggota Aktif Dewan (DPRD) Provinsi Kepri, Erianto.
Dalam keterangannya, pensiunan PNS ini mengatakan ia mengetahui sedikit banyak tentang kronologi kucuran hingga pencairan dana bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Daerah (Pemda) Natuna ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Perjuangan Minyak dan Gas Kabupaten Natuna (BPMKN).
“Jadi, awalnya proposal ini muncul dan meminta bantuan dana. Dananya disebut untuk menggelar seminar berskala nasional, yang dinilai membutuhkan budget luar biasa. Saya lihat, saudara Erianto (Anggota Dewan, red) itu sebagai bendahara dan ketua LSM itu sendiri adalah Muhammad Nazir,” kata Ilyas, mantan Bupati Natuna berusia lanjut ini.
Dikatakannya juga, saat itu LSM BPMKN mendapat bantuan dana dari Anggaran Pembelanjaan Biaya Daerah (APBD) murni periode 2011 dari kas Pemda Natuna.
Saat itu, tercatat LSM ini pernah menerima dana Bansos dari kas Daerah senilai Rp 200 juta dari APBD-Murni.
Namun, tak lama setelah menerima dana itu. Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Emalco, S.Sos yang diketahui sebagai salah satu pendiri LSM tersebut dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Natuna, H. Darmanto Aka bin H. Asen Taryo (50) datang menemui sang mantan Bupati, yang saat itu masih menjabat.
“Saat itu mereka berdua datang dan membuka pintu ruangan saya dengan kencang, tanpa mengetuk pintu terlebih dahulu. Saya kaget, lalu mereka masuk dan pak Wabup malah bertanya: Kok tidak dicairkan dana untuk LSM itu?,” kata Ilyas, menuturkan kronologis awal kisah korupsi dikubu PNS ini.
Mendapat bentakan dari sang Wakil, Ilyas sempat kalut dan mencoba menenangkan kedua pejabat ini.
Bukannya membaik. Wabup dan Kepala BPKAD Darmanto malah terus melonjak, serta menekan sang Bupati untuk mencairkan dana bansos yang diketahui diminta senilai Rp 3,1 miliar.
Mengingat dana yang ada didalam kas daerah saat itu tidak memadai, lantas Ilyas mencoba membujuk sang Wakil dan Darmanto untuk mengurangi jumlah dana yang termuat dalam proposal fiktif yang dibuat oleh terdakwa Erianto dan Muhammad Nazir.
“Saya coba bujuk dan bilang, adanya hanya Rp 2,4 miliar. Mereka sempat bersikeras dan mengatakan: Mana cukup dana segitu untuk buat seminar nasional, kita butuh dana lebih,” ungkap Ilyas menirukan perkataan sakng Wakil Bupati, Imalco.
Merasa terdesak, kemudian Ilyas langsung menyatakan hanya mampu memberi dana Rp 2,4 miliar. Kemudian, Darmanto dan Wabup Natuna ini langsung menyetujui nominal itu.
Saat itu pula, Ilyas merasa perlu berbicara dengan wakilnya sebagai para pemimpin. Kemudian, saksi Darmanto diminta keluar dan kedua pemimpin Natuna ini berbincang dengan alot.
“Pak Wakil ngotot sekali, agar dana Rp 3,1 miliar itu segera dicairkan. Saya tanya, apa kepentingannya? Dia malah jawab, itu LSM juga punya saya. Begitu kata Imalco, tapi saya tetap minta untuk dikurangi jadi Rp 2,4 miliar saja,” imbuhnya.
Kemudian, karena tak mampu lagi menekan sang Bupati. Imalco menyetujui Rp 2,4 miliar itu. Dana itupun langsung dicairkan oleh Kepala BPKAD, Darmanto.
Saat pencairan itu, Ilyas mengaku tidak diberitahukan. Ia hanya mengetahui, bahwa dananya sudah dicairkan atas persetujuan Wabup Natuna, Imalco.
Mantan bupati ini dengan mantap menegaskan, kepala BPKAD, Darmanto lah yang mencairkan dana bansos periode 2011 itu secara sepihak atas perintah Wabup dan kemudian dialirkan ke rekening Giro BPMKN yang hanya bisa diakses oleh terdakwa Erianto, sang Anggota aktif DPRD Kepri itu.
Dalam proses pencairan itu pula, ada tim anggaran yang dilibatkan keduanya untuk mempermudah pencairan yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Asisten Sekda, Bappeda, termasuk BPKAD.
Namun, Bupati yang telah pensiun ini terkesan tidak dilibatkan dalam pencairan yang dilakukan BPKAD dan menganggap kehadiran Bupati tidak terlalu berperanan penting.
Diketahui juga, ia menyatakan bahwa LSM BPMKN ini telah menerima dana bansos selama 3 tahun berturut-turut. Terhitung sejak 2011 sampai dengan 2013 silam.
“Kalau tidak salah, di 2011 itu ada Rp 200 juta dan Rp 2,4 miliar. 2012 ada sekitar Rp 1,5 miliar, serta di 2013 ada sekitar Rp 500 juta yang juga diambil dalam beberapa kali pencairan. Kata mereka untuk membuat seminar dalam memajukan Natuna yang kian tertinggal, namun akhirnya jadi dikorupsi begini,” sesalnya.
Sidang itu sendiri, di Pimpin Ketua Majelis Hakim Zulfadly, SH didampingi dua Hakim Anggota lainnya.
Sementara, saat Hakim Ketua Zulfadli mempertanyakan, mengapa LSM BPMKN tersebut sangat sering menerima Bansos dengan nominal yang sangat fantastic ini.
Ilyas menegaskan, ia tidak terlalu memiliki kuasa lantaran sang Wabup terlalu sering membentaknya yang kerap mempertanyakan hal itu.
“Karena pak Wabup itu kan orang dalam LSM juga, jadi beliau lah yang sering atur porsi Bansos untuk BPMKN. Saya sering pertanyakan, tapi saya kerap dibentak. Saya bingung, saya Bupati kok saya yang dibentak?” sindirnya.
”Kata-kata yang saya ingat dari Imalco itu, saat dia mengatakan: Itu LSM juga milik saya! Jadi tolong ditanggapi. Sejak saat itu saya kecewa terhadapnya,” bebernya lagi.