CENTRALBATAM.CO.ID, TPI –Meskipun sudah mendapatkan link berita dan link Youtube terkait dugaan pelanggaran di gudang CV Adil Mitra Sembada yang diduga milik Liang Seng di km 7, namun jajaran Polres Tanjung terkesan diam.
Dalam video yang berdurasi sekitar 3 menit itu, terlihat para pekerja yang kesal dengan ulah pemilik gudang yang merekam aktivitas pembukaan kemasan untuk ditukarkan merek.
Padahal, berdasarkan peraturan yang diatur oleh Badan POM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan pasal 26 ayat 1 berbunyi “Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan”
Berdasarkan aktivitasnya itu, kegiatan itu dinilai dapat diancam Pasal 139 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kasat Reskrim Polres Tanjung Pinang, AKP Mohammad Darma Ardiyaniki saat dikonfirmasi dengan mengirimkan link berita hingga alamat youtube aktivitas yang dicurigai itu memilih diam.
Berikut link youtubenya dapat dilihat di bawah ini
Hal ini membuat salah satu narasumber kesal dengan bertanya “Apa alasan polisi tidak melakukan tindakan? Karena tidak mampu atau karena tidak mau?,” kesal salah satu narsum pada media ini, Kamis (5/10).
Pihak Liang Seng sendiri saat dikonfirmasi mengakui bahwa aktifitas yang ia lakukan itu berdasarkan perjanjian dari bulog.
Sementara, saat salah satu staf Bulog Cabang Tanjung Pinang dihubungi oleh media ini hanya memberikan keterangan “Bulog tidak pernah memberikan izin,”. (Ndn)