CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto telah menetapkan Majelis Hakim dalam sidang perkara dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.
Setelah menetapkan Majelis Hakim, sidang perdana pun disebutnya akan digelar minggu depan.
“Baru saja Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara membuat penetapan susunan Majelis Hakim dan susunan majelisnya sebagaimana dalam penetapan ini telah ditunjuk satu H. Dwiarso Budi Santiarto sebagai Ketua Majelis Hakim. Beliau adalah Ketua Pengadilan Negeri sendiri,” kata juru bicara PN Jakut, Hasoloan Sianturi di kantornya, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2016).
Adapun untuk anggota majelis terdiri dari empat orang, yaitu:
1. Jupriyadi, SH.
2. Abdul Rozak, SH.
3. Joseph V Rahantoknam, SH.
4. I Wayan Wirjan, SH.
“Untuk persidangannya telah ditentukan oleh majelis hari Selasa tanggal 13 Desember 2016 pukul 09.00 WIB di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Nantinya di lantai dua di ruangan Koesoemah Atmadja,” paparnya.
