CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, yakni Agustinus Ratu alias Lan Flores, Budi Kurniawan, dan Romi Arianto.
Ketiganya terbukti terlibat sebagai kurir narkotika dengan peran berbeda.
Budi Kurniawan dan Romi Arianto ditangkap saat mengangkut 60 ribu butir pil ekstasi dari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menuju Pulau Penyalai, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam perjalanan, boat pancung yang mereka tumpangi dihentikan oleh patroli TNI AL.
Hasil pemeriksaan menemukan empat tas ransel berisi ribuan pil ekstasi.
Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun.
Sementara itu, Agustinus Ratu berperan sebagai penghubung.
Berdasarkan tuntutan JPU, ia menyuruh Romi untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.
Aksi itu dilakukan atas perintah Fairus, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023.
“Hukuman mati bukanlah satu-satunya jalan untuk memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Bahkan dalam KUHP baru, hukuman mati masih dapat dijalani dengan masa percobaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty, saat membacakan putusan.
Selain itu, majelis hakim juga menyinggung praktik hukum di sejumlah negara yang sudah menghapus penerapan hukuman mati, sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terdakwa.(yen)

