Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Batam Salurkan Rp4,7 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumut

8 Januari 2026

Harga Bahan Pokok Naik di Awal Tahun, Pasar Murah Artha Graha Peduli Jadi Penopang Warga Batam

8 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Batam Salurkan Rp4,7 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumut
  • Harga Bahan Pokok Naik di Awal Tahun, Pasar Murah Artha Graha Peduli Jadi Penopang Warga Batam
  • Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani
  • Percepat Penurunan Stunting, Ketua TP PKK Bintan Buka Seminar Khusus
  • Pastikan Pelaksanaan MBG Sesuai Harapan, Roby Kurniawan Tinjau Lapangan
  • Kesehatan dan Sekolah Gratis Jadi Prioritas Pembangun Pemkab Bintan Pada Tahun 2026
  • Malam Panjang di Tengah Laut Tambelan, ABK KM Safira Jaya Bertahan Antara Hidup dan Mati
  • Pasal Penghinaan KUHP Dipersoalkan, Berikut Penjelasan Ahli Hukum Pidana
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat
Bisnis

Majelis Hakim PN Tanjung Balai Karimun Sebut Hukuman Mati Bukan Efek Jera, Vonis Seumur Hidup Lebih Tepat

2 Oktober 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Tiga terdakwa narkotika saat menunggu antrean sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kamis (2/10/2025)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email


CENTRALBATAM.CO.ID, KARIMUN –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga terdakwa perkara narkotika dalam sidang yang digelar, Kamis (2/10/2025).

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman mati bagi para terdakwa, yakni Agustinus Ratu alias Lan Flores, Budi Kurniawan, dan Romi Arianto.

Ketiganya terbukti terlibat sebagai kurir narkotika dengan peran berbeda.

Budi Kurniawan dan Romi Arianto ditangkap saat mengangkut 60 ribu butir pil ekstasi dari Tanjungbatu, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menuju Pulau Penyalai, Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam perjalanan, boat pancung yang mereka tumpangi dihentikan oleh patroli TNI AL.

Hasil pemeriksaan menemukan empat tas ransel berisi ribuan pil ekstasi.

Kedua terdakwa langsung diamankan dan dibawa ke Lanal Tanjung Balai Karimun.

Sementara itu, Agustinus Ratu berperan sebagai penghubung.

Berdasarkan tuntutan JPU, ia menyuruh Romi untuk mengawal pengiriman barang haram tersebut.

Aksi itu dilakukan atas perintah Fairus, narapidana yang sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru tahun 2023.

“Hukuman mati bukanlah satu-satunya jalan untuk memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Bahkan dalam KUHP baru, hukuman mati masih dapat dijalani dengan masa percobaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Edy Sameaputty, saat membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menyinggung praktik hukum di sejumlah negara yang sudah menghapus penerapan hukuman mati, sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada para terdakwa.(yen)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Batam Salurkan Rp4,7 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumut

8 Januari 2026

Harga Bahan Pokok Naik di Awal Tahun, Pasar Murah Artha Graha Peduli Jadi Penopang Warga Batam

8 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Batam Salurkan Rp4,7 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumut

8 Januari 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, MEDAN – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana alam…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Harga Bahan Pokok Naik di Awal Tahun, Pasar Murah Artha Graha Peduli Jadi Penopang Warga Batam

8 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026

Percepat Penurunan Stunting, Ketua TP PKK Bintan Buka Seminar Khusus

8 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Batam Salurkan Rp4,7 Miliar Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana Sumut

8 Januari 2026

Harga Bahan Pokok Naik di Awal Tahun, Pasar Murah Artha Graha Peduli Jadi Penopang Warga Batam

8 Januari 2026

Antara Senang dan Duka Warnai Kepergian AKBP Yunita Stevani

8 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.