CENTRALBATAM.CO.ID,BINTAN –Lola Resort di Kawasan Kalang Batang, Desa Kalang Batang, Kecamatan Guungkijang diduga sengaja abaikan pemerintah. Pasalnya meskipun Resort ini telah berdiri lebih dari 5 tahun silam, tapi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum. Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Seharusnya sebagai perusahaan yang bernaung dibawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, selayaknya Lola Resort melengkapi berbagai keperluan usahanya. Dengan demikian, masyarakat dan pemerintah dapat memahami bahwa pembangunan usaha tidak menyalahi tata ruang wilayah.
Ketidak pedulian Resort ini untuk mendapatkan IMB membuat salah petugas kecamatan kesal. Karena seharusnya perusahaan yang selalu membawa orang asing masuk ke wilayah Bintan dapat melengkapi berbagai surat perizanan termasuk IMB.
“Saya heran loh, perusahaan itu sudah lama berdiri disana (Kalang batang), tapi kog IMB aja belum belum ada. Ini kan namanya tidak menghargai Pemerintah kita,”ujar Petugas kecamatan RM Senin (1/8/2016).
Ditambahkanya, ketidak pedulian Resort ini mendapatkan IMB membuat dirinya curiga setiap tamu asing yang dibawa kelola tidak dilaporkan secara penuh untuk mengelabui pemerintah dalam pembayaran pajak. Pasalnya, ketidak taatan pengelola Rsort memiliki IMB membuat berbagai aktifitas Lola patut dicurigai melakukan kecurangan seperti mencari keuntungan semata di Bintan.
“Ya menurut saya begitu, IMB aja dia (pemilik-red) tidak miliki. Bisa jadi dong yang lain-lain juga curang,”uangkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyorot IMB tidak dimiliki oleh karena bangunan yang didirikan tersebut menyalahi tata ruang wilyah. Sehingga pemerintah Pemkab tidak berani mengeluarkan IMB. Dan jika memang menyalahi aturan tata ruang wilayah, sudah semestinya Resort itu dibongkar segera.
“Dari dia tidak memiliki IMB saja pemerintah berhak bongkar. Apalagi kalau dia kalau dia menyalahi tata ruang wilayah,”katanya.
Untuk memastikan hal ini, dirinya akan berkoordinasi dengan Camat Gunungkijang guna memastikan. Dan apabila didapatnya Resort ini ternyata menyalahi aturan maka, akan diusulkan kepada pemegang wewenang agar Resort tersebut di bongkar.
Penulis :Setianus Zai