Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan
  • Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial
  • TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas
  • Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas
  • Fenomena El Nino, BP Batam Siapkan Langkah Antisipatif Tangani Suplai Air Bersih
  • Motor Hantam Pembatas Jembatan di Natuna, Dua Anak Meninggal Dunia dan Seorang Ibu Dirawat
  • 142 Pemudik Gratis Tiba di Batam, Polda Kepri Pastikan Arus Balik Aman dan Tertib
  • Dumai Berkabut Sejak Pagi, Kapolda Riau Turun Tangan Tinjau Karhutla
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial
Batam

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Rudi Panjaitan
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak Sabtu, 28 Maret 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan aturan tersebut dinilai penting sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.

Menurutnya, pembatasan tersebut dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan media sosial.

“Pemko Batam menyambut baik kebijakan ini. Setelah aturan ini berlaku, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak,” ujar Rudi, Sabtu (28/3/2026).

Ia menambahkan, efektivitas penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kejujuran pengguna saat mendaftarkan akun di berbagai platform digital.

Rudi mengakui, selama ini masih banyak anak di bawah umur yang mencoba mengakali sistem dengan memalsukan usia agar dapat menggunakan media sosial.

“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna, dapat mengisi data usia secara jujur. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai, tentu akan menyulitkan upaya perlindungan anak di ruang digital,” katanya.

Untuk mencegah manipulasi data, pemerintah pusat juga menyiapkan sistem verifikasi yang lebih ketat.

Nantinya, proses pendaftaran akun akan dihubungkan dengan data kependudukan guna memastikan keabsahan identitas pengguna.

“Verifikasi akan dikaitkan dengan data kependudukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian usia, maka akses terhadap platform digital tersebut dapat dibatasi secara otomatis,” jelasnya.

Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.

Sementara itu, untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses masih dimungkinkan mulai usia 13 tahun, namun tetap dengan pengawasan tertentu.

Sejumlah platform digital yang akan menerapkan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Implementasi aturan dilakukan secara bertahap guna memberi waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan kebijakan serta sistem operasional mereka.

Selain untuk melindungi anak dari potensi konten berbahaya, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan risiko kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan remaja.

Penggunaan media sosial secara berlebihan dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga perkembangan sosial anak.

Rudi menegaskan, hadirnya regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.(ham)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Batam
Batam

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026 Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama tim gabungan penanggulangan Kebakaran Hutan…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026

Perjalanan Lebaran Berujung Duka, Remaja Pekerja Keras Tewas di Jembatan Silas

28 Maret 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Polda Kepri Turun Langsung, Lima Titik Kebakaran Lahan di Batam Berhasil Dikendalikan

28 Maret 2026

Lindungi Anak dari Risiko Digital, Pemko Batam Sambut Baik Aturan Baru Media Sosial

28 Maret 2026

TikTok Siap Nonaktifkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun, Ikuti PP Tunas

28 Maret 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.