CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui Peraturan Pemerintah (PP) Tunas.
Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap sejak Sabtu, 28 Maret 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan aturan tersebut dinilai penting sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, pembatasan tersebut dapat membantu mengurangi berbagai risiko yang mungkin dihadapi anak saat mengakses internet, mulai dari paparan konten negatif hingga potensi kecanduan media sosial.
“Pemko Batam menyambut baik kebijakan ini. Setelah aturan ini berlaku, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih aktif mengawasi penggunaan media sosial oleh anak-anak,” ujar Rudi, Sabtu (28/3/2026).
Ia menambahkan, efektivitas penerapan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kejujuran pengguna saat mendaftarkan akun di berbagai platform digital.
Rudi mengakui, selama ini masih banyak anak di bawah umur yang mencoba mengakali sistem dengan memalsukan usia agar dapat menggunakan media sosial.
“Kami berharap masyarakat, khususnya para pengguna, dapat mengisi data usia secara jujur. Jika data yang dimasukkan tidak sesuai, tentu akan menyulitkan upaya perlindungan anak di ruang digital,” katanya.
Untuk mencegah manipulasi data, pemerintah pusat juga menyiapkan sistem verifikasi yang lebih ketat.
Nantinya, proses pendaftaran akun akan dihubungkan dengan data kependudukan guna memastikan keabsahan identitas pengguna.
“Verifikasi akan dikaitkan dengan data kependudukan. Jika ditemukan ketidaksesuaian usia, maka akses terhadap platform digital tersebut dapat dibatasi secara otomatis,” jelasnya.
Melalui PP Tunas, pemerintah menetapkan bahwa anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang masuk kategori berisiko tinggi.
Sementara itu, untuk layanan dengan tingkat risiko lebih rendah, akses masih dimungkinkan mulai usia 13 tahun, namun tetap dengan pengawasan tertentu.
Sejumlah platform digital yang akan menerapkan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.
Implementasi aturan dilakukan secara bertahap guna memberi waktu bagi penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan kebijakan serta sistem operasional mereka.
Selain untuk melindungi anak dari potensi konten berbahaya, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan risiko kecanduan digital yang semakin meningkat di kalangan remaja.
Penggunaan media sosial secara berlebihan dinilai berpotensi memengaruhi kesehatan mental, konsentrasi belajar, hingga perkembangan sosial anak.
Rudi menegaskan, hadirnya regulasi ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi generasi muda.(ham)

