Demikian disampaikan Kepala Satgas Wilayah II Tim Koordinasi Supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK, Adlinsyah Nasution dalam kegiatan monitoring dan evaluasi rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri, yang berlangsung di lantai empat Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Selasa (6/2/2018).
“Sebenarnya KPK melaksanakan lima tugas yaitu monitoring, supervisi, koordinasi, dan pencegahan. Itulah gambaran KPK masuk ke Kepri dan nantinya KPK brencananya akan masuk secara rutin,” katanya.
Untuk mewujudkan itu, menrutnya KPK nantinya akan bekerjasa aama dengan pemberdayaan APIP, sesuai dengan PP Nom 12 tahun 2017.
Coki panggilan akrab Adlinsyah Nasution mengatakan untuk menghindari terjadinya korupsi di kalangan pejabat Kepri, KPK harus melakukan tiga tahapan, antara lain, planning, budgeting, perizinan online, dan DPP. Kalau tahapan tersebut sudah berjalan dengan baik tidak mungkin terjadi hal yang tidak diinginkan tersebut.
“Untuk tahapan planning perlulah dibuat perencanaan anggaran. Jika sudah ada perencanaan pasti sudah ada musyawarah sebelumnya. Pada tahapan ini perlu dibuat Modul dan ASP lalu standard satuan harga di planning. Pada tahap budgeting tentunya sudah ada penyesuaian. Disini sudah tidak boleh ada berubah lagi. Harus terintegrasi semuanya,” katanya.
Selanjutnya, harus ada standar pelayanan mutu dan porses jika memasuki tahap perizinan online. Dalam tahapan ini semuanya suddah transparan dan terbuka. Tidak perlu ada lagi yang harus dicurigakan.
“Misalnya izin A berapa hari, izin B berapa hari. Saya sudah sampaikan kalau pelayanan itu adalah proses. Salah satunya dengan aturan, pengawasan,” katanya.
Jika semua proses tahapan tersebut telah terlaksana dengan baik, pasti tidak ada lagi yang namanya pungli dari perizinan. Undang-undang sudah jelas, PP sudah ada, dan Permen sudah banyak.
KPK sendiri mengapresiasi Kota Batam atas Mal Pelayanan Publik (MPP). Sejauh ini di Indonesia baru empat daerah yang memiliki MP, seperti Batam, Surabayaz Banyuwangi dan Jakarta.

