CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait keterlambatan pelayanan pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) bagi Kavling Siap Bangun (KSB) di Sagulung Sumber Sari, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Rabu (17/9/2025).
Rapat dihadiri pejabat BP Batam dari Direktorat Pengelolaan dan Pengendalian Lahan, perwakilan BPN, Satpol PP, serta perangkat kecamatan dan kelurahan setempat bersama tokoh masyarakat, RT, dan RW.
Dalam forum tersebut, warga menyampaikan keluhan karena permohonan pembayaran UWTO mereka ditolak, sehingga legalitas kavling yang ditempati tertunda. Menyikapi hal ini, anggota Komisi I DPRD Batam, Muhammad Mustofa, meminta BP Batam lebih terbuka dalam memberikan penjelasan.
“Jika persyaratan administrasi telah dipenuhi, seharusnya proses bisa berjalan. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat pelayanan yang lambat,” tegas Mustofa.
Komisi I memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan kavling yang mereka miliki.(dkh)

