CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Sebanyak 161 peserta tampak antusias mengikuti Pelatihan dan Pendidikan Paralegal yang digelar oleh Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (LBH PW GP) Ansor Kepulauan Riau di Golden View, Minggu (30/11/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber nasional, yakni Moh. Yuda Sudiawan, S.H., M.H., Ketua Bidang Litbang LBH GP Ansor Pusat, serta Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto, S.H., M.H., C.Med., C.CEL, Kaprodi S2 Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam.
Dalam pelatihan ini, peserta tidak hanya dibekali teori, tetapi juga langsung mempraktikkan peran sebagai mediator dalam proses mediasi.

Dua narasumber memberikan simulasi nyata mengenai bagaimana memediasi para pihak yang bersengketa, termasuk teknik komunikasi, penyusunan kronologi, hingga penyelesaian masalah berbasis kesepakatan.
Selain praktik, peserta juga mendapat pemahaman mendalam tentang fungsi dan peran paralegal sebagai asisten advokat, termasuk bagaimana memetakan persoalan hukum masyarakat serta membantu proses administrasi hukum.

“Paralegal setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan masyarakat. Mereka menerima pengaduan, melengkapi administrasi, hingga mempersiapkan bahan untuk advokat. Karena itu paralegal lebih menguasai dinamika persoalan di lapangan,” jelas Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto.
Menurutnya, paralegal adalah asisten hukum non-advokat yang telah mendapatkan pelatihan resmi dan bertugas membantu advokat dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.
Peran mereka meliputi, menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat, mengumpulkan data dan bukti awal,
memediasi sengketa sederhana, membantu penyusunan dokumen hukum,
mendampingi masyarakat saat konsultasi dengan advokat.
“Paralegal menjadi garda terdepan yang menjembatani kebutuhan hukum masyarakat, terutama di wilayah yang minim akses advokat,” kata Assoc. Prof. Dr. Alwan Hadiyanto.
Sementara itu, dalam paparannya, Moh. Yuda Sudiawan menekankan pentingnya peran paralegal sebagai agen perubahan hukum di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat vital untuk menjembatani masyarakat dengan advokat, terutama dalam kasus-kasus yang membutuhkan respons cepat.
Yuda menjelaskan bahwa banyak persoalan hukum muncul akibat minimnya pengetahuan masyarakat tentang hak-hak dasar mereka.
“Tugas paralegal bukan hanya membantu advokat, tapi juga memberi pemahaman hukum sehingga masyarakat tidak mudah terjebak dalam persoalan yang seharusnya bisa dicegah,” ujarnya.
Ketua Dewan Pengurus LBH GP Ansor Pusat H. Dendy Zuhairil Finsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberadaan paralegal sangat penting dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kecil, khususnya yang tinggal di wilayah terpencil atau pesisir.
“Advokasi bukan sekadar kegiatan hukum, tetapi kewajiban moral untuk membela masyarakat yang membutuhkan. Banyak warga di ujung-ujung kepulauan tidak terjangkau oleh advokat karena keterbatasan jarak, biaya, dan infrastruktur,” ujarnya.
“Di sinilah peran LBH, khususnya Ansor, menjadi sangat penting. Paralegal adalah ujung tombak yang hadir langsung di tengah masyarakat. Mereka membantu memastikan rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan rakyat, bukan hanya yang tinggal di pusat kota,” tegas Dendy.
Ia menambahkan bahwa Ansor berkomitmen untuk terus memperluas jaringan paralegal agar kebutuhan masyarakat terhadap bantuan hukum semakin terpenuhi.
“LBH Ansor berkomitmen membawa rasa keadilan bagi seluruh masyarakat, terutama mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan bantuan hukum,” ujarnya.(dkh)

