CENTRALBATAM.CO.ID – Merujuk Peraturan Presiden (PerPres) 96 tahun 2014 tentang Rencana Pita Lebar Indonesia 2014-2019 ada sejumlah target yang dicanangkan, termasuk pembangunan infrastruktur pitalebar (broadband) baik fixed maupun mobile broadband.
Untuk melakukan penggelaran jaringan fixed broadband biaya investasinya tinggi. Apalagi di daerah-daerah yang geografisnya sulit serta daya beli masyarakatnya masih rendah. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terus berupaya meningkatkan penetrasi fixed broadband agar masyarakat dapat menikmati layanan internet cepat.
Hingga saat ini Penetrasi Akses Tetap Pitalebar (Fixed Broadband) di Indonesia baru mencapai 9.25% dari jumlah rumah tangga di tahun 2018.
Oleh karena itu kolaborasi Kemkominfo dengan Pemerintah Daerah dan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar terciptanya pemerataan jaringan internet broadband.
Untuk mendukung itu, Kemkominfo telah melakukan berbagai upaya dengan intervensi langsung memberikan bantuan layanan fixed broadband dan pendekatan kebijakan dimana Menteri Komunikasi dan Informatika dan Menteri Dalam Negeri telah menandatangani surat edaran terkait infrastruktur pasif telekomunikasi.
Ruang lingkup infrastruktur pasif telekomunikasi antara lain saluran bawah tanah (ducting), infrastruktur tiang telekomunikasi (pole), infrastruktur tiang microcell, infrastruktur menara telekomunikasi, dan infrastruktur terowongan (tunnel).
Selain program di atas, Kemkominfo juga sedang memperluas jangkauan salah satu program andalannya, yaitu Layanan Panggilan Darurat 112.
Layanan ini berfungsi untuk melayani masyarakat dalam situasi darurat seperti bencana, kebakaran, pertolongan medis, keamanan, dan keadaan darurat lainnya.
Program ini dilaksanakan sejak tahun 2016 dan terus mendapatkan apresiasi dari masyarakat dan Pemda, karena mempermudah komunikasi dalam tanggap darurat.
Surat edaran terkait infrastruktur pasif dan layanan panggilan darurat akan dilaksanakan pemerintah daerah, untuk itu Direktorat Pengembangan Pita Lebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo menggelar Sosialisasi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Layanan Panggilan Darurat 112 secara Mandiri.
Sosialisasi tersebut diadakan di Grands I Hotel Batam, Kepulauan Riau pada Kamis, 16 Mei 2019.
Sejumlah kementerian lembaga terkait hadir seperti Kementerian Dalam Negeri, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Badan Aksebilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Pulau Sumatera serta Operator Telekomunikasi dan Penyedia Jasa Call Center.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk melakukan sinergi antara Kemkominfo dengan lembaga-lembaga terkait dalam pelaksanaan Surat Edaran Menkominfo dan Mendagri tentang infrastruktur pasif telekomunikasi. Ini kita lakukan agar di tahun 2019 ini dan kedepannya surat edaran tersebut dapat diimplementasikan dan menjadi pedoman Pemerintah Daerah demi mempercepat penetrasi layanan internet cepat fixed broadband. Tak hanya itu, kita juga melakukan sosialisasi layanan panggilan darurat 112 demi memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pelaporan kondisi darurat dengan menghubungi call center 112 dan harapannya satuan kerja terkait di Pemda dan kepolisian setempat lebih cepat dalam penanganannya,” jelas Benyamin Sura selaku Direktur Pengembangan Pitalebar, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kemkominfo.
Berdasarkan data dari Kominfo, sejauh ini sebanyak 34 daerah di Indonesia telah terimplementasi Layanan Call Center 112, diantaranya:
- Provinsi DKI Jakarta
- Kota Surabaya
- Kota Batam
- Kota Tangerang
- Kota Bogor
- Kota Depok
- Kota Bandung
- Kota Surakarta
- Kota Balikpapan
- Kota Denpasar
- Kota Mataram
- Kota Makassar
- Kota Manado
- Kab Pandeglang
- Kota Cilegon
- Kota Semarang
- Kota Palembang
- Kab Purwakarta
- Kota Tebing Tinggi
- Kab Pakpak Bharat
- Kab Lampung Barat
- Kab Musi Banyuasin
- Kota Serang
- Kab Badung
- Kota Bima
- Kab Lebak
- Kab Banyuasin
- Kota Pekanbaru
- Kab Grobogan
- Kota Serang
- Kota Tomohon
- Kab Majalengka
- Kota Probolinggo
- Kab Kudus
Kemkominfo optimis kedepannya Layanan Panggilan Darurat 112 dapat diselenggarakan oleh lebih banyak Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya.(rilis)