CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri melarang anggota polisi mengkonsumsi minuman keras.
Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras, termasuk penyalahgunaan narkoba. Aturan tersebut berlaku di seluruh indonesia, Jumat (26/2/2021).
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kassubag Humas Polres Tanjungpinang kepada CentralBatam.co.id menegaskan larangan tersebut juga berlaku untuk semua anggota Polres Tanjungpinang terkecuali mereka mengantongi surat tugas resmi.
“Anggota polri dilarang berada di tempat hiburan malam kecuali sedang bertugas yang di lengkapi dengan surat tugas,” katanya.
Karena sangat rentan bagi anggota polisi yang berkunjung ke tempat hiburan malam dan nantinya bisa menimbulkan masalah karena pengaruh minuman keras di area tersebut dan membuat citra polisi buruk dimata masyarakat umumnya.
“Misalnya, sedang mengadakan razia. Jika tidak ada surat tugas apa pun alasannya tetap dilarang,” ujarnya.(leo)
