CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A, Kota Batam kelebihan kapasitas alias ‘Over Load’.
Dari data yang diperoleh tim Central Batam, kapasitas Lapas tersebut nya mampu menampung sekitar 400-an Warga Binaan. Namun, hingga saat ini, Lapas yang ada dijalan Trans Barelang ini sudah bermuatan lebih dari 1.400 Warga binaan.
Volume ini jelas 3 kali lipat melebihi kapasitas yang diwajibkan. Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Klas II A Kota Batam menegaskan, permsalahan kelebihn muatan ini sudah menjadi perbincangan yang cukup lama.
“Ini sudah lama sekali, bahkan sebelum kasus Warga binaan yang kabur beberapa waktu lalu. Volume dilapas sudah full,” kata Marlik Subianto, saat dikonfirmasi.
Dia juga membenarkan akan data tersebut, Lapas yang seharusnya bermuatan maksimal sekitar 400-an warga binaan. Namun terus bertambah, hingga kini bermuatan lebih dari 1.400 orang.
“Sudah 3 kali lipat loh,” ujarnya.
Atas hal itu, Marlik menyatakan telah mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat, terlebih ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkucurkan dana.
Dana yang dimintakan ini, ditujukan untuk perluasan bangunan lapas. Sehingga tragedi ‘full’ muatan yang ada di Lapas dapat diminimalisir.
“Kita sudah anggarkan kok, tapi ya begini. Mungkin masih ada yang lebih-lebih diprioritaskan, tapi kita yakin, dalam beberapa waktu kedepan perluasan Lapas ini dapat dilakukan,” tegasnya.
Akan permasalahan ini pula, Marlik menyatakan permasalahan lahan di Batam turut menjadi salah satu dilema bagi para petinggi Lapas untuk memperluas fisik bangunan.
Lahan yang ada di Batam ini, dinilai menjadi salah satu masalah dan penghambat dalam proses perluasan fisik bangunan Lapas.
“Permasalahan lahan pun jadi polemik juga. Makanya kita berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemerintah pusat bisa segera melakukan tindakan, agar keinginan kita dalam perluasan fisik bangunan yang dapat menampung lebih banyak warga binaan dapat segera terwujud,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, kebiasaan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam memutus atau menjatuhi hukuman penjara bagi para pemakai atau pengguna Narkotika, turut menjadi polemik tersendiri.
Pasalnya, para pengguna Narkotika ini lebih banyak divonis penjara dibandingkan direhabilitasi. Sementara, jumlah muatan dilapas sudah sangat berlebihan. Pihaknya menilai, Hakim sebagai lembaga yang memutus suatu tindak pidana perlu mempertimbangkan agar para pengguna Narkotika ini lebih baik direhabilitasi, dibandingkan divonis penjara.
“Kita juga minta kepada Hakim yang memutus suatu perkara, agar setidaknya lebih berpatok pada tindakan Rehabilitasi dibanding divonis. Jika semua pengguna divonis, bisa-bisa semakin penuh kapasitasnya. Untuk itu, tindakan rehabilitasi sangat kita harapkan diterapkan seefisien mungkin guna mengurangi dampak buruk dari over load warga binaan ini,” tandasnya.
Dari data yang diperoleh tim Central Batam, kapasitas Lapas tersebut nya mampu menampung sekitar 400-an Warga Binaan. Namun, hingga saat ini, Lapas yang ada dijalan Trans Barelang ini sudah bermuatan lebih dari 1.400 Warga binaan.
Volume ini jelas 3 kali lipat melebihi kapasitas yang diwajibkan. Saat dikonfirmasi, Kepala Lapas Klas II A Kota Batam menegaskan, permsalahan kelebihn muatan ini sudah menjadi perbincangan yang cukup lama.
“Ini sudah lama sekali, bahkan sebelum kasus Warga binaan yang kabur beberapa waktu lalu. Volume dilapas sudah full,” kata Marlik Subianto, saat dikonfirmasi.
Dia juga membenarkan akan data tersebut, Lapas yang seharusnya bermuatan maksimal sekitar 400-an warga binaan. Namun terus bertambah, hingga kini bermuatan lebih dari 1.400 orang.
“Sudah 3 kali lipat loh,” ujarnya.
Atas hal itu, Marlik menyatakan telah mengajukan anggaran ke Pemerintah Pusat, terlebih ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mengkucurkan dana.
Dana yang dimintakan ini, ditujukan untuk perluasan bangunan lapas. Sehingga tragedi ‘full’ muatan yang ada di Lapas dapat diminimalisir.
“Kita sudah anggarkan kok, tapi ya begini. Mungkin masih ada yang lebih-lebih diprioritaskan, tapi kita yakin, dalam beberapa waktu kedepan perluasan Lapas ini dapat dilakukan,” tegasnya.
Akan permasalahan ini pula, Marlik menyatakan permasalahan lahan di Batam turut menjadi salah satu dilema bagi para petinggi Lapas untuk memperluas fisik bangunan.
Lahan yang ada di Batam ini, dinilai menjadi salah satu masalah dan penghambat dalam proses perluasan fisik bangunan Lapas.
“Permasalahan lahan pun jadi polemik juga. Makanya kita berharap Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Pemerintah pusat bisa segera melakukan tindakan, agar keinginan kita dalam perluasan fisik bangunan yang dapat menampung lebih banyak warga binaan dapat segera terwujud,” ungkapnya.
Dikatakannya juga, kebiasaan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam memutus atau menjatuhi hukuman penjara bagi para pemakai atau pengguna Narkotika, turut menjadi polemik tersendiri.
Pasalnya, para pengguna Narkotika ini lebih banyak divonis penjara dibandingkan direhabilitasi. Sementara, jumlah muatan dilapas sudah sangat berlebihan. Pihaknya menilai, Hakim sebagai lembaga yang memutus suatu tindak pidana perlu mempertimbangkan agar para pengguna Narkotika ini lebih baik direhabilitasi, dibandingkan divonis penjara.
“Kita juga minta kepada Hakim yang memutus suatu perkara, agar setidaknya lebih berpatok pada tindakan Rehabilitasi dibanding divonis. Jika semua pengguna divonis, bisa-bisa semakin penuh kapasitasnya. Untuk itu, tindakan rehabilitasi sangat kita harapkan diterapkan seefisien mungkin guna mengurangi dampak buruk dari over load warga binaan ini,” tandasnya.