Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak
  • DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah
  • KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia
  • 519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha
  • Grab, Kemenkop UKM, dan BPJS Ketenagakerjaan Berkolaborasi Ciptakan Peluang Kerja Inklusif dan Lindungi Pekerja Digital
  • DPRD Batam Soroti Kasus Penganiayaan ART, Kemanusiaan Tak Boleh Diabaikan
  • Kolaborasi Pemko Batam dan BTN, Buka Akses Modal Mudah Bagi UMKM
  • Grab Gandeng Kemenkop UKM dan BPJS Ketenagakerjaan, Buka Jalan Baru Wirausaha Digital Inklusif
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda ยป Langkah Startegis Penataan PKL, Ini yang Dilakukan Pemkab Lingga
Lingga

Langkah Startegis Penataan PKL, Ini yang Dilakukan Pemkab Lingga

10 Maret 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Bupati Muhammad Nizar menyampaikan nota ranperda kepada Ketua DPRD Lingga Maya Sari
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Bupati Lingga dan Ketua DPRD Kabupaten Lingga mengambil keputusan bersama dengan menandatangani dua Raperda dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Lingga. Raperda yang membahas penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima ini berlangsung di gedung paripurna DPRD kabupaten Lingga.

Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Drs. H. Said Agusmarli, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Novrizal, anggota DPRD, dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lingga, Maya Sari

Dalam sambutannya, Bupati Muhammad Nizar menyampaikan rasa terima kasih atas kritik dan saran dari legislatif melalui pandangan umum fraksi-fraksi yang ada. Setiap masukan yang disampaikan oleh fraksi akan menjadi perhatian pemerintah daerah, terutama perangkat daerah yang menjadi leading sektor pengusung Ranperda yaitu Bagian Ekonomidan Sumber daya Alam, Dinas Sekretariat Daerah, Dinas Sosial, Pemeberdayaan perempuan dan perlindungan Anak

Bupati Lingga juga menympaikan Ranperda Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagng Kaki Lima ini diharapkan dapat mensejahterakan dan penghidupan yang layak dengan tetap memperhatikan estetika, kebersihan, kesehatan serta fungsi sarana dan prasarana serta kelancaran lalu lintas melalui upaya penataan dan pemberdayaan pedagng kaki lima.

Bupati Muhammad Nizar bersama unsur pimpinan DPRD Lingga dalam sidang paripurna

Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda Penataan dan Pemberdayaaan pedagang kaki lima Sebagai bentuk dukungan terhadap inisiatif pemerintah daerah, masing-masing fraksi di DPRD Lingga turut menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang diusulkan.

Fraksi Partai Nasdem Plus

Bahwa ranperda yang diajukan oleh pemerintah daerah tersebut merupakan upaya progresif untuk memenuhi perangkat regulasi di daerah kabupaten Lingga, Baik dalam konteks otonomi daerah maupun dekonsentrasi.

Fraksi partai Nasdem juga menyampaikan selaras dengan pemerintah daerah, bahwa pentaan dan oemberdayaan pedagng kaki lima, merupakan perujudan pengayoman pemerintah daerah terhadap usaha dan pelaku usaha dan dalam upaya penertiban dan keamanan.

Rapat Paripurna DPRD Lingga penyampaian Ranperda

Fraksi Partai Golkar Plus

Ranperda tentang penataan dan pemeberdayan pedagang kaki lima, dengan semakin berkembang pesatnya teknologi pada masa ini maka berkembang pulalah usaha dan pengusaha baik mikro ataupun makro dikabupaten Lingga baik itu online maupun ofline.

Fraksi partai golkar plus menyatakan sejalan dengan pemerintah daerah, bahwa penataan dan pemerdayaan pedagang kaki lima merupakan perwujudan, perlindungan pemerintah daerah dalam upaya penertiban dan keamanan kepada usaha dan pelaku usaha dikabupaten Lingga.

Fraksi Partai Demokrat Plus

Fraksi Partai Demokrat Plus mengapresiasi positif dan mendukung penuh ranperda tentang penataan dan pemberdayaaan pedagang kaki lima sehingga setelah terbentuknya perda tersebut pemerintah daerah Kabupaten Lingga memiliki dasar hukum dalam penataan dan pemberdayaan PKL. Fraksi Demokrat Plus mengakui sektor informal seperti dilakukan PKL menjadi napas utama ekonomi bagi sebagian masyarakat Lingga ditengah sulit lapangan pemerjaan saat ini.

Anggota DPRD Lingga mengikuti Rapat Paripurna penyampaian Ranperda

Pertumbuhan Pedagang Kaki Lima umum disebabkan ketikmampuan pemerintah membuka lapangan kerha baru. Dengn adanya perda tersebut nantinya telah mendudukkan dan mengakui Pedagang Kaki Lima sebagai pelaku ekonomi dan merupakan maifestasi dari pancasila dan UUD 1945.

Fraksi Demkroat Plus Berharap, dengan adanya Ranperda tersebut maka oenataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima akan lebih optimal lagi.

Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengatur keberadaan pedagang kaki lima di Kabupaten Lingga agar lebih tertib dan tidak mengganggu ketertiban umum, sekaligus tetap memberikan ruang bagi mereka untuk menjalankan usaha. Komisi bersama pihak-pihak terkait akan terus mengawal proses penyusunan Raperda ini hingga disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Lingga, Maya Sari, S.Sos., M.IP., menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Ranperda ini. Ia menegaskan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk mendorong terciptanya Kabupaten Lebih baik

โ€œRanperda ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Lingga yang tertib dan bersih . Kami di DPRD siap mendukung langkah-langkah yang diambil pemerintah demi masa depan anak-anak di daerah ini,โ€ ujar Maya.

Dengan semangat kolaborasi dan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif, Kabupaten Lingga optimis dapat mewujudkan Kabupaten Layak Anak yang berkelanjutan. Pemerintah Kabupaten Lingga berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak anak dan memastikan bahwa setiap anak di Lingga memiliki hak yang sama untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.

Ke depan, pemerintah dan DPRD Lingga berkomitmen untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi Ranperda ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Dengan langkah nyata dan dukungan dari seluruh pihak, Kabupaten Lingga optimis mewujudkan masa depan yang lebih cerah bagi generasi mudanya. Karena anak adalah masa depan bangsa, dan memberikan perlindungan terbaik adalah investasi besar untuk kemajuan daerah.(*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Pompong Tenggelam Diterjang Badai, Nelayan Lingga Selamat Setelah Bertahan di Kelong

16 Mei 2025

BNI Life Tanggapi Dugaan Penyalahgunaan Dana oleh Oknum di Dabo Singkep

12 April 2025

Lingga Jadi Contoh Nasional, Keuangan Stabil dan SIPD Online Diluncurkan

10 Maret 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Advetorial
Advetorial

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025 Advetorial

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM โ€“ Keberadaan dua titik putar balik (U-turn) di Kota Batam menjadi sorotan serius…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025

519 Reklame Ilegal Dibongkar, Pemko Batam Apresiasi Sikap Kooperatif Pengusaha

25 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Legislator Batam Soroti Dua Titik U-Turn Rawan Kecelakaan, Tumbur Hutasoit Minta Dishub Bertindak

26 Juni 2025

DPRD Batam Sambut Hangat Kebijakan Penghapusan Utang UMKM oleh Pemerintah

26 Juni 2025

KJRI Johor Bahru Perluas Akses Informasi KSATRIA di Feri Internasional Johor – Indonesia

25 Juni 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.