CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Ditengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Puluhan orang asyik minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
Puluhan oranng tersebut pun digerebek Satgas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Polres Metro Jakarta Utara, dinihari Minggu (4/7/2021).
Seperti dilansir Tribunnews dengan judul Polisi Amankan 81 Orang Termasuk WNA yang Langgar PPKM Darurat di Kelapa Gading, Polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Puluhan orang itu termasuk warga negara asing (WNA) yang berkerumun di Kafe Otentik, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan total 81 orang yang melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, dari keseluruhan yang diamankan, sebagian besar di antaranya ialah WNA.
“Kita cek mereka dan mengamankan 81 orang, yang terdiri dari 58 WNA, 12 WNI, dan 11 sebagai karyawan di situ,” ucap Nasriadi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Senin (5/7/2021).
Puluhan orang tersebut didapati sedang berpesta di tengah upaya pemerintah membatasi kegiatan massal dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 yang belakangan kembali melonjak.
Kebanyakan pengunjung ialah warga negara asing (WNA) yang datang ke sana atas undangan dari pasangan suami istri pemilik kafe, PB (48) dan AS (43).
Saat polisi datang, puluhan WNA tersebut kedapatan tengah minum-minuman keras, berkaraoke, hingga bermain billiard.
“Jadi tempatnya itu kafe, ada yang nyanyi, ada yang main biliard, ada yang minum-minum, dan lain sebagainya. Rame pengunjung kafe gitu, hiburan malam,” ucap Nasriadi.
Para pengunjung disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pasal 14 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.
“Semuanya ancamannya 1 tahun,” kata Nasriadi.
“Kita lapis juga dengan pasal 160 KUHP, yaitu dua tersangka ini (PB dan AS) karena mengajak teman-temannya untuk ikut acara di situ dan ancamannya 6 tahun penjara,” tutupnya.(ndn)
Baca juga berita lain CentralBatam.co.id di Google News