Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City
  • Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam
  • Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman
  • Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun
  • KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai
  • Pemkab Bintan Sediakan 10 Hektare Lahan untuk Sekolah Rakyat, Langkah Nyata Wujudkan Pendidikan Inklusif
  • Li Claudia Chandra: Anugerah Investasi BP Batam Jadi Inspirasi dan Perkuat Sinergi Bangun Batam
  • SMSI Kepri Turut Warnai Perayaan HUT Humas Polri dengan Aksi Donor Darah
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa
Hukum

Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa

16 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana (kiri), PPNS/Investigator Ditjen Minerba, Buana Sjahboeddin, Kepala BPMP Lingga, Said Nursyahdu dan Bupati Lingga, Alias Wello berdialog mengenai polemik tambang Kabupaten Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016) / foto istimewa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Investigator Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH menyarankan Gubernur Kepri segera mencabut SK Nomor 2031 Tahun 2016, tentang penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia (GI), karena cacat hukum.

“Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izinnya kepada pihak lain,” kata dia, saat berdialog dengan Bupati Lingga dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman modal (BPMP) Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, prosedur perizinan perusahaan tambang pasir darat yang berlokasi di Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tersebut, sejak awal sudah keliru dan banyak melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Kalau kita lihat datanya, yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT GI. Ini jelas keliru,” ujarnya, yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST.

Selain melanggar UU Menirba, lanjut Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GI oleh Bupati Lingga, Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Ini jelas cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Gubernur,” jelasnya.

Hal lain yang membuat investigator Dirjen Minerba itu geleng-geleng kepala adalah sikap berani Bupati Lingga, Daria yang menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT GI tanpa dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT).

“Dalam Pasal 99 UU Nomor 4 Tahun 2009, jelas disebutkan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan RR dan RPT pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi. Yang lebih berani lagi, pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan pertambangan tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” tambah Azaria.

Kedua pejabat di Kementrian ESDM itu menyarankan agar Bupati Lingga, Alias Wello secepatnya menyurati Gubernur Kepri dan menceritakan kronologis proses penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga sebelumnya. “Silakan surati Gubernur dan tembuskan ke kami,” tuturnya. (*/ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun

25 Oktober 2025

KP Kutilang-5005 Bongkar Upaya Penyelundupan iPhone dari Batam ke Dumai

24 Oktober 2025

Lewat GATI, Pemkab Bintan Dorong Peran Ayah Perkuat Ketahanan Keluarga

22 Oktober 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM — Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai rangkaian perayaan Hari Bakti BP Batam…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025

Sekolah di Pulau Seraya Ini Tanpa Listrik dan WC, Atap Bocor Dibiarkan 10 Tahun

25 Oktober 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

BP Batam Gelar Bakti Sosial, Hadirkan Senyum Warga Rempang Eco-City

27 Oktober 2025

Amsakar Achmad : Hari Bakti BP Batam ke 54 Tahun Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kebersamaan bagi Kemajuan Batam

26 Oktober 2025

Ruqyah On The Street di Simpang Vitka Tiban, Gerakan Spiritual PWI Kepri untuk Jalan yang Lebih Aman

26 Oktober 2025
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2025 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.