Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa
Hukum

Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa

16 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana (kiri), PPNS/Investigator Ditjen Minerba, Buana Sjahboeddin, Kepala BPMP Lingga, Said Nursyahdu dan Bupati Lingga, Alias Wello berdialog mengenai polemik tambang Kabupaten Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016) / foto istimewa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Investigator Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH menyarankan Gubernur Kepri segera mencabut SK Nomor 2031 Tahun 2016, tentang penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia (GI), karena cacat hukum.

“Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izinnya kepada pihak lain,” kata dia, saat berdialog dengan Bupati Lingga dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman modal (BPMP) Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, prosedur perizinan perusahaan tambang pasir darat yang berlokasi di Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tersebut, sejak awal sudah keliru dan banyak melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Kalau kita lihat datanya, yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT GI. Ini jelas keliru,” ujarnya, yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST.

Selain melanggar UU Menirba, lanjut Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GI oleh Bupati Lingga, Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Ini jelas cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Gubernur,” jelasnya.

Hal lain yang membuat investigator Dirjen Minerba itu geleng-geleng kepala adalah sikap berani Bupati Lingga, Daria yang menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT GI tanpa dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT).

“Dalam Pasal 99 UU Nomor 4 Tahun 2009, jelas disebutkan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan RR dan RPT pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi. Yang lebih berani lagi, pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan pertambangan tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” tambah Azaria.

Kedua pejabat di Kementrian ESDM itu menyarankan agar Bupati Lingga, Alias Wello secepatnya menyurati Gubernur Kepri dan menceritakan kronologis proses penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga sebelumnya. “Silakan surati Gubernur dan tembuskan ke kami,” tuturnya. (*/ant)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.