Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa
Hukum

Langgar Hukum, Ditjen Minerba Minta Gubernur Kepri Cabut IUP Growa

16 September 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kasi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana (kiri), PPNS/Investigator Ditjen Minerba, Buana Sjahboeddin, Kepala BPMP Lingga, Said Nursyahdu dan Bupati Lingga, Alias Wello berdialog mengenai polemik tambang Kabupaten Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016) / foto istimewa.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Investigator Ditjen Minerba, Kementrian ESDM, Buana Sjahboeddin SH MH menyarankan Gubernur Kepri segera mencabut SK Nomor 2031 Tahun 2016, tentang penyesuaian perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi kepada PT. Growa Indonesia (GI), karena cacat hukum.

“Dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, sangat jelas diatur Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan izinnya kepada pihak lain,” kata dia, saat berdialog dengan Bupati Lingga dan Kepala Badan Perizinan dan Penanaman modal (BPMP) Lingga di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Menurutnya, prosedur perizinan perusahaan tambang pasir darat yang berlokasi di Cukas, Desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat Kabupaten Lingga tersebut, sejak awal sudah keliru dan banyak melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba.

“Kalau kita lihat datanya, yang mengajukan perpanjangan IUP Operasi Produksi adalah PT Sei Sebar Utama. Kemudian yang diberi IUP Operasi Produksi oleh Bupati Lingga, Daria adalah PT GI. Ini jelas keliru,” ujarnya, yang saat itu didampingi Kepala Seksi Pelayanan Usaha Eksplorasi Mineral, Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral, Azaria Indrawardana ST.

Selain melanggar UU Menirba, lanjut Buana, pemberian IUP Operasi Produksi kepada PT GI oleh Bupati Lingga, Daria, tertanggal 10 Juli 2015, juga bertentangan dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, terhitung sejak bulan Oktober 2014, kewenangan di bidang pertambangan dialihkan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Pemerintah Provinsi. Ini jelas cacat hukum dan harus segera dicabut oleh Gubernur,” jelasnya.

Hal lain yang membuat investigator Dirjen Minerba itu geleng-geleng kepala adalah sikap berani Bupati Lingga, Daria yang menerbitkan IUP Operasi Produksi kepada PT GI tanpa dokumen Rencana Reklamasi (RR) dan Rencana Pasca Tambang (RPT).

“Dalam Pasal 99 UU Nomor 4 Tahun 2009, jelas disebutkan setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan RR dan RPT pada saat mengajukan permohonan IUP atau IUPK Operasi Produksi. Yang lebih berani lagi, pemegang IUP Operasi Produksi melakukan kegiatan pertambangan tanpa menyetorkan dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang,” tambah Azaria.

Kedua pejabat di Kementrian ESDM itu menyarankan agar Bupati Lingga, Alias Wello secepatnya menyurati Gubernur Kepri dan menceritakan kronologis proses penerbitan perpanjangan IUP Operasi Produksi PT. Growa Indonesia oleh Bupati Lingga sebelumnya. “Silakan surati Gubernur dan tembuskan ke kami,” tuturnya. (*/ant)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.