CENTRALBATAM.CO.ID, LHOKSEUMAWE – Jajaran dari Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) di perairan Selat Malaka, Aceh.
Kapal tersebut berasal dari Malaysia, dengan lima anak buah kapal (ABK) itu ditangkap karena melakukan pencurian ikan atau illegal fishing.
Lima ABK yang ditahan adalah Uthai Pradasuk, Chaichana Chuenta, Phuwadon Manyawet, Wirot Phimngam dan Traithep Promrak. Semua ABK merupakan warga negara Thailand sedangkan pemiliknya Than Choon Yap warga kebangsaan Malaysia.
“Kapal ikan yang ditangkap milik Than Choon Yap warga kebangsaan Malaysia,” kata Perwira Staf Operasi (Pasops) Lanal Lhokseumawe Mayor Laut (P) Anto Hartanto Wibisono, Selasa (30/5/2017).
Mereka ditangkap karena adanya informasi masyarakat terkait aktivitas nelayan asing di Perairan Selat Malaka, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Utara, Aceh Tamiang, Aceh, Jumat pekan lalu.
Petugas lalu mengerahkan sejumlah pasukan menggunakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen II-1-63. Saat petugas tiba di lokasi, para ABK tengah menarik pukat dan langsung ditangkap. Jarak dari bibir pantai ke sekitar 48 mil.
Setelah diperiksa, kapal tersebut sudah berada di perairan Aceh selama dua hari. “Kapal tersebut tidak memiliki satu dokumen pun. Mereka telah melanggar karena masuk ke perairan Indonesia tanpa izin,” sebut Anto.
Saat ini kelima ABK ditahan di Pos Angkatan Laut (Posal) Kuala Langsa. Mereka akan diserahkan ke pihak imigrasi setempat.

