CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Massa pendukung Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berada di depan Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1/2016), memutar beberapa lagu grup band Slank.
Massa pendukung Ahok memutar salah satu lagu Slank yang ada di album PLUR berjudul ‘Ku Tak Bisa’. Lagu bergenre rock yang diciptakan oleh Bimbim itu diputar persis di depan kubu yang kontra terhadap Ahok.
Saat lagu tersebut diputar, seluruh massa pro Ahok terlihat ikut bernyanyi. Mereka juga mengibarkan bendera Merah Putih dan menunjukkan sejumlah spanduk dukungan terhadap Ahok.
Sejumlah personel kepolisian yang ditempatkan di area massa pro Ahok juga terlihat bersiaga mencegah terjadinya konflik. Mereka membentuk barikade agar massa pro Ahok tidak keluar dari areanya.
Di sisi lain, massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI yang mendesak Ahok dipidana terlihat tidak terganggu dengan diputarnya lagu tersebut. Mereka tetap berorasi menyuarakan tuntutannya agar Ahok segera dipidana dan ditahan.
Selain lagu Slank, suara klakson bus yang disuarakan menjadi ‘Om Telolet Om’ dan telah diaransemen menjadi lagu juga diputar oleh massa pro Ahok. Mereka juga terlihat antusias dan tertawa ketika lagi tersebut diputar melalui pengeras suara yang dipasang di sebuah mobil bak terbuka.
Hingga kini, kedua massa masih berada di depan Gedung Kementan, tempat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan pensitaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok. Sejumlah kendaraan taktis dan water cannon juga ditempatkan di area masing-masing massa.
Sebelumnya, Slank menyatakan akan mendukung Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, bila keduanya masuk putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.
Drummer Slank, Bimbim mengatakan alasan Slank mendukung Ahok-Djarot karena sudah lama menyatakan dukungan kepada Ahok sejak masih berpasangan dengan Joko Widodo, saat maju dalam pemilihan gubernur 2012.
Selain itu, Bimbim menilai program Ahok-Djarot sejalan dengan prinsip Slank yang juga antikorupsi.
“Baunya ketahuan kalau orang lurus. Selama lurus, kami kan concern sama antikorupsi,” ujar Bimbim, Kamis (22/12/2016).
Pada sidang ketiga (Selasa, 27/12/2016), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang beragendakan putusan sela, menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim juga memutuskan untuk memindahkan lokasi persidangan dari Gedung PN Jakarta Utara (bekas Gedung PN Jakarta Pusat) ke Gedung Auditorium Kementerian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan atas persetujuan Mahkamah Agung.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai jaksa penuntut umum telah menodai agama serta menghina ulama dan umat Islam.(ctb/cnn)