CENTRALBATAM.CO.ID, Bintan –Setelah meninggalnya salah satu narapidana (Napi) Rabu (1/1/2019), Rudi Z, pagi tadi (4/1/2019) 1 lagi warga binaan Lembaga pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Tanjungpinang dinyatakan meninggal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, napi asal Teluk Medan, Bukit senyum kota Batam atas nama Dedy Sa Asyri itu meninggal akibat radang perut.
“Iya meninggal sekitar pukul 7.15 pagi tadi. Penyebabnya radang perut atau TB usus yang dideritanya. Korban meninggal di RSUP Bt 8 Tanjungpinang,” ujar Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang melalui anggota Reskrim Polsek Bintan Timur melalui pesan singkat di group whatsap awak media.
Ia menjelaskan, korban telah menjalani rawat inap di LAPAS sejak Tanggal 11 Desember 2018 sampai akhirnya di rujuk ke RSUP bt 8 hingga 19 Desember 2018 lalu.
“Korban sebelumnya sempat di rawat di RSUP Propinsi batu 8 karena penyakit radang perut tadi,” tambahnya.
Diketahui korban merupakan napi kasus pencurian dengan pasal 363 KHUP dengan masa hukuman vonis 2 tahun 6 bulan.
“Ia (Korban) sudah menjalani hukuman pidanya 1 tahun 4 bulan. Jadi sisanya pidanya sekitar 1 tahun 2 bulan lagi,” sebutnya. (Ndn)