CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Lima orang warga negara asing (WNA) ditangkap oleh TNI Angkatan Laut setelah terbukti menyelundupkan narkotika seberat 1,9 ton ke wilayah Indonesia melalui jalur laut.
Berdasarkan pengakuan awal para pelaku, mereka hanya menerima bayaran setara Rp14 juta untuk membawa barang terlarang tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Panglima Komando Armada I, Laksamana Madya TNI Fauzi, dalam konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa pernyataan para tersangka masih dalam tahap awal pemeriksaan, belum masuk ke proses penyidikan resmi.
“Pengakuan mereka belum bisa dijadikan dasar hukum karena masih kami dalami. Ponsel mereka sudah kami amankan. Berdasarkan keterangan awal, masing-masing menerima upah setara Rp14 juta,” jelasnya.
Kelima pelaku yang diamankan terdiri dari satu orang nahkoda berinisial KS (53) asal Thailand, serta empat anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar berinisial UTT (65), AKO (41), KL (39), dan S (30).
Mereka ditangkap di perairan Selat Durian, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, pada malam hari Selasa, 13 Mei 2025.
Saat itu kapal mereka, yang mengibarkan bendera Thailand, memasuki wilayah Indonesia secara ilegal.
Dalam pemeriksaan, ditemukan 95 karung berisi narkotika yang dibungkus menyerupai kemasan teh asal Tiongkok.
Rinciannya, 35 karung kuning berisi sekitar 705 kilogram sabu, dan 60 karung putih yang mengandung 1.200 kilogram kokain. Total berat seluruhnya mencapai 1.905 kilogram atau setara 1,9 ton.
Setelah diamankan, kapal beserta seluruh tersangka dan barang bukti dikawal menuju Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai Karimun untuk proses lebih lanjut.
Kasus tersebut kini telah dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau.
Meskipun para pelaku diduga hanya bertindak sebagai kurir, pihak penyidik masih akan mendalami lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan internasional ini.(dkh)
