Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa
  • Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi
  • Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum
  • Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan
  • KKP Mengibul? Kepiting Bintan Ber ‘Jaskan’ Limbah Minyak
  • Agung Widodo Resmi Pimpin Bea Cukai Batam, KPK Catat Harta Kekayaan Rp2 Miliar
  • Amsakar Hadiri Musrenbang Seibeduk, Tekankan Pembangunan Berbasis Kebutuhan Warga
  • Semarak HPN 2026 di Anambas, Bank BRK Syariah Turut Ambil Bagian
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kuasa Hukum Soroti Penahanan Kurir Emas, Seharusnya Diselesaikan Secara Administratif Bukan Pidana
Batam

Kuasa Hukum Soroti Penahanan Kurir Emas, Seharusnya Diselesaikan Secara Administratif Bukan Pidana

10 Oktober 2025Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Lawyer dari Harmoni Legal & Business Solutions, Toto Sumito, SSi., SH., MH., CLA., CPM bersama Rinaldi Samjaya SE., SH., MM., CPM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM — Penahanan emas perhiasan seberat 2,5 kilogram oleh pihak Bea dan Cukai Batam pada 22 September 2025 memicu perdebatan hukum.

Kuasa hukum dari pemilik emas menilai, tindakan aparat seharusnya mengedepankan penyelesaian administratif, mengingat Batam merupakan wilayah Free Trade Zone (FTZ) dengan status hukum khusus.

Pernyataan ini disampaikan oleh tim hukum dari Law Firm Harmoni Legal & Business Solutions, yang terdiri dari Toto Sumito, SSi., SH., MH., CLA., CPM dan Rinaldi Samjaya, SE., SH., MM., CPM.

Keduanya mewakili MJ, warga Sumenep, Jawa Timur, yang diklaim sebagai pemilik sah emas perhiasan tersebut.

Menurut Toto, emas yang dibawa oleh kliennya dari Malaysia ke Batam bukanlah barang terlarang, melainkan perhiasan yang dibeli secara legal dengan bukti kwitansi resmi dari toko emas.

Karena Batam adalah kawasan perdagangan bebas, maka menurutnya, penanganan kasus ini seharusnya mengacu pada mekanisme administratif, bukan proses pidana.

Ini bukan kasus narkoba, TPPU, atau ilegal fishing. Kalau pun ada kesalahan dalam administrasi, harusnya diselesaikan sesuai prosedur administratif terlebih dahulu, bukan langsung ke jalur pidana,”* tegas Toto.

Toto juga menekankan pentingnya penerapan asas Ultimum Remedium, yakni prinsip hukum yang menyatakan bahwa sanksi pidana merupakan jalan terakhir setelah upaya administratif dilakukan.

Prinsip ini, kata dia, juga tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan.

“Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara proporsional, bukan represif. Apalagi Batam memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas, yang tunduk pada aturan khusus,” ujarnya.

Ia menilai penerapan Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan terhadap kliennya tidak relevan, karena Batam telah diatur secara khusus melalui beberapa regulasi seperti:

  • UU No. 39 Tahun 2009** tentang Kawasan Ekonomi Khusus,
  • PP No. 46 Tahun 2007** tentang KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas),
  • PP No. 25 Tahun 2025** tentang Penyelenggaraan KPBPB.

Toto menegaskan, sesuai prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali, aturan khusus seperti FTZ Batam seharusnya menjadi acuan utama dibandingkan undang-undang umum.

Tim kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial dari penahanan EA (32), pria yang membawa emas tersebut ke Batam. Rinaldi menjelaskan bahwa EA merupakan tulang punggung keluarga dengan empat anak kecil, sehingga penahanan ini menimbulkan beban sosial dan ekonomi yang berat.

“Kami berharap penegak hukum dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan tidak mengabaikan fakta bahwa EA hanya sebagai kurir dengan upah kecil,” tambah Rinaldi.

Pihaknya telah mengajukan permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kepada Kepala Bea dan Cukai Batam serta meminta agar emas perhiasan itu dikembalikan kepada pemiliknya.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa klien mereka siap memenuhi segala kewajiban administratif sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai Rp4,8 miliar.

Menurut Zaky, emas tersebut ditemukan tersembunyi dalam tiga bungkus yang dibalut di tubuh EA menggunakan korset, saat pemeriksaan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center.

“EA mengaku disuruh oleh MJ, seorang pekerja di Malaysia, dengan imbalan Rp3 juta. Namun karena barang tersebut tidak dilaporkan dan disembunyikan, maka ini dikategorikan sebagai pelanggaran kepabeanan,” jelas Zaky.

Zaky menambahkan, tindakan EA melanggar Pasal 102 huruf e UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan karena mencoba menghindari pemeriksaan dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan barang.(dkh)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026 Bisnis

CENTRALBATAM.CO.ID – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) kembali menegaskan perannya sebagai penggerak pengembangan talenta…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026

Dari Rakornas 2026, Batam Perkuat Komitmen Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

3 Februari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Telkom Buka Program Magang Khusus AI dan B2B Solutions untuk Mahasiswa

4 Februari 2026

Bupati dan Wabup Anambas Hadiri Rakornas 2026, Presiden Tekankan Swasembada Pangan dan Energi

3 Februari 2026

Semarak MTQH Sungai Beduk 2026, Duriangkang Sabet Predikat Juara Umum

3 Februari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.