CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Natuna pada besok Kamis, 9 Januari 2025 . Acara ini akan berlangsung di Resort Adiwana Jelita Sejuba, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pukul 14.00 WIB.
Ketua KPU Natuna, Kusnaidi, memastikan bahwa Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, Cen Sui Lan-Jarmin Sidik (Cermin), akan ditetapkan sebagai pemenang setelah memperoleh suara terbanyak dalam Pilkada Serentak 2024.
“Iya, besok kita penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” ujar Kusnaidi kepada Centralbatam.co.id pada Rabu (8/1/2025).
Dari hasil penghitungan suara, Paslon Cermin meraih total 24.745 suara, mengungguli Paslon nomor urut 2, Wan Siswandi-Rodial Huda (WS-RH), yang memperoleh 22.938 suara.
“Dengan demikian, Paslon Cen Sui Lan-Jarmin Sidik akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Natuna,” jelas Kusnaidi.
Setelah penetapan ini, tahapan berikutnya adalah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, yang dijadwalkan pada 10 Februari 2025.
“Pelantikan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” tambah Kusnaidi.
Pasangan Cen Sui Lan-Jarmin Sidik (Cermin) dikenal dengan visi misi mereka yang berfokus pada pembangunan ekonomi kerakyatan, pengembangan UMKM, dan penciptaan lapangan kerja, menjadikan kemenangan ini sebagai awal baru untuk mewujudkan komitmen mereka bagi masyarakat Natuna.(Ham)