Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » KPPU : Holding BUMN Dikhawatirkan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa
Bisnis

KPPU : Holding BUMN Dikhawatirkan Monopoli Pengadaan Barang dan Jasa

28 Januari 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Kekhawatiran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendominasi pengadaan barang dan jasa, setelah pemerintah melakukan penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu induk usaha (holding).

“Pasalnya, semakin besar ukuran suatu perusahaan, maka semakin tinggi pula kapabilitas yang dihasilkan jika dibandingkan badan usaha lain yang skalanya lebih kecil,” kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan.

Menurutnya, posisi tersebut semakin diperkuat dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kini menggunakan e-katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Barang-barang di e-katalog ini akan lebih diminati jika harganya murah. Padahal tingkat efisiensi setiap badan usaha berbeda-beda, di mana efisiensi yang dihasilkan gerombolan BUMN tentu berbeda dengan badan usaha swasta maupun koperasi,” katanya.

Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, tak hanya faktor efisiensi saja yang diperhatikan. Namun, asas keadilan dan persaingan bisnis yang baik juga perlu dicermati.

Syarkawi mengatakan, saat ini BUMN sudah terlalu dominan dan menutup pelaku swasta masuk ke pekerjaan, termasuk pengadaan barang jasa pemerintah.

“Memang, efisiensi ini merupakan inti dari persaingan. Tapi akibatnya, ini menciptakan ketimpangan yang besar antara pemain besar dan yang lebih lemah,” jelas Syarkawi.

KPPU sendiri tengah menggiatkan pengadaan barang dan jasa dengan skema subkontrak agar badan usaha swasta skala kecil dan koperasi bisa ikut serta di dalam pengadaan barang dan jasa.

Dalam skema ini, badan usaha pemenang pengadaan barang dan jasa, termasuk holding BUMN, bisa melelang pengerjaan beberapa bagian dari barang dan jasa yang akan disediakan ke pemerintah ke badan usaha swasta.

Contohnya, jika sebuah BUMN memenangkan pengadaan konstruksi, maka BUMN tersebut bisa melelang beberapa pengerjaannya ke badan usaha skala kecil atau koperasi.

“Namun, tentu saja pelaksanaan lelang ini harus dijalankan sesuai standar yang diberikan oleh pemenang pengadaan barang dan jasa. Agar semuanya sama-sama untung,” terangnya.

Ia juga berharap, skema seperti ini juga bisa diterapkan di beberapa proyek yang dikerjakan oleh BUMN itu sendiri. Pasalnya, ia menganggap jika sinergi BUMN yang selama ini digaungkan bisa mengikis peluang masuknya badan usaha swasta ke proyek besar. Sehingga, persaingan usaha di dalam pengadaan barang dan jasa di proyek-proyek BUMN pun semakin sempit.

Apalagi menurutnya, BUMN juga terkadang membentuk anak atau cucu usaha sendiri demi mengakomodasi pengadaan barang dan jasa proyek.

“Sinergi atau holding BUMN ini seolah-olah membatasi kompetisi,” jelas Syarkawi

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagai dasar pembentukan holding BUMN.

Meski demikian, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menganggap masih ada masalah terkait beberapa operasional, termasuk pengadaan barang dan jasa, yang dialami beberapa BUMN. Di dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I (IHPS) 2016, BPK menemukan adanya 50 permasalahan utama terkait operasional BUMN yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.(cnn/ctb)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.