Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Korban Kecelakaan Bukit Daeng Dipastikan BPJAMSOSTEK Terima Manfaat Santunan dan Pengobatan Ditanggung
Batam

Korban Kecelakaan Bukit Daeng Dipastikan BPJAMSOSTEK Terima Manfaat Santunan dan Pengobatan Ditanggung

18 Februari 2020Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Angkot Bimbar Terguling di Bukit Daeng Tembesi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) berkomitmen akan menanggung seluruh biaya pengobatan sekaligus memberikan manfaat santunan kepada para peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban peristiwa kecelakaan lalulintas di kawasan Bukit Daeng Mukakuning, Batam, Senin (17/2/2020).

Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal, Selasa (18/2/2020).

Ia menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita atas kejadian tersebut.

Surya mengaku telah berkordinasi dengan pihak perusahaan dan rumah sakit, dan didapatkan informasi bahwa korban yang meninggal merupakan peserta BPJAMSOSTEK atas nama Sri Wahyuni dari Perusahaan PT Epson.

“Bahwa peserta tersebut telah terdaftar ke dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Surya.

Ia menjelaskan bahwa ahli waris dari peserta tersebut akan menerima santunan sebesar Rp 231,9 juta yang terdiri dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesr 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, karena ia mengalami musibah tersebut saat hendak berangkat kerja.

“Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari manfaat program Jaminan Pensiun (JP) ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) yang besaranya merupakan akumulasi dari iuran. Ditambah dengan hasil pengembangan saldo,” kata Surya.

Surya juga menjelaskan bahwa ada korban lainya yang juga peserta BPJAMSOSTEK atas nama Erisza Audriana Yuliana yang terdaftar di Perusahaan PT. Surya Teknologi Batam

“Saat ini korban sedang mendapat perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK yakni Rumah Sakit Awal Bros Batam, dan seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK tanpa batasan plafon hingga dinyatakan sembuh,” kata Surya.

Surya mengatakan inilah bentuk komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.

Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.

“Ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja yang merupakan hak mendasar dan harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Hal tersebut adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian”, ungkapnya.

Surya mengimbau perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara karyawan harus menyadari dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.(dkh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.