CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJAMSOSTEK) berkomitmen akan menanggung seluruh biaya pengobatan sekaligus memberikan manfaat santunan kepada para peserta BPJAMSOSTEK yang menjadi korban peristiwa kecelakaan lalulintas di kawasan Bukit Daeng Mukakuning, Batam, Senin (17/2/2020).
Demikian disampaikan Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Batam Nagoya, Surya Rizal, Selasa (18/2/2020).
Ia menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita atas kejadian tersebut.
Surya mengaku telah berkordinasi dengan pihak perusahaan dan rumah sakit, dan didapatkan informasi bahwa korban yang meninggal merupakan peserta BPJAMSOSTEK atas nama Sri Wahyuni dari Perusahaan PT Epson.
“Bahwa peserta tersebut telah terdaftar ke dalam 4 program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm) dan Jaminan Pensiun (JP),” kata Surya.
Ia menjelaskan bahwa ahli waris dari peserta tersebut akan menerima santunan sebesar Rp 231,9 juta yang terdiri dari manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesr 48 kali gaji dari upah yang dilaporkan, karena ia mengalami musibah tersebut saat hendak berangkat kerja.
“Selain itu ahli waris juga berhak mendapatkan santunan dari manfaat program Jaminan Pensiun (JP) ditambah dengan santunan Jaminan Hari Tua (JHT) yang besaranya merupakan akumulasi dari iuran. Ditambah dengan hasil pengembangan saldo,” kata Surya.
Surya juga menjelaskan bahwa ada korban lainya yang juga peserta BPJAMSOSTEK atas nama Erisza Audriana Yuliana yang terdaftar di Perusahaan PT. Surya Teknologi Batam
“Saat ini korban sedang mendapat perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK yakni Rumah Sakit Awal Bros Batam, dan seluruh biaya pengobatannya akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK tanpa batasan plafon hingga dinyatakan sembuh,” kata Surya.
Surya mengatakan inilah bentuk komitmen negara melalui BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) dalam memberikan perlindungan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi para pekerja dan keluarganya.
Dengan adanya manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) ini diharapkan bisa meringankan beban serta membantu perkekonomian keluarga para pekerja yang menjadi korban.
“Ada hal penting yang harus disadari dan dipahami oleh pekerja yang merupakan hak mendasar dan harus diberikan perusahaan kepada seluruh pekerjanya. Hal tersebut adalah hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Apabila pekerja tersebut mengalami musibah kecelakaan kerja, berhenti kerja ataupun meninggal dunia, maka keluarganya akan berpotensi menjadi keluarga tidak mampu karena hilangnya tulang punggung atau sumber mata pencaharian”, ungkapnya.
Surya mengimbau perusahaan atau pemberi kerja harus memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sementara karyawan harus menyadari dan memiliki kepedulian terhadap perlindungan dari resiko pekerjaan dan resiko sosial yang bisa terjadi kapan saja dan di mana saja.(dkh)