CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi IV DPRD Kota Batam kembali menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi sejumlah sengketa ketenagakerjaan yang diajukan masyarakat, Kamis (20/11/2025). Pada sesi pertama, Komisi IV mempertemukan PT Federal Investasi dengan mantan pekerjanya, Supardi. Dilanjutkan dengan mediasi antara PT BPR Dana Fanindo dan eks karyawan, Chrystine Olive Sirait. Pada sesi terakhir, komisi kembali memediasi persoalan hubungan kerja antara Ibu Suminah dan PT Utama Mas Propertindo.
Untuk memperkuat proses penyelesaian, Komisi IV turut menghadirkan perwakilan UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri serta Dinas Tenaga Kerja Kota Batam. Kehadiran instansi teknis tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa setiap keputusan dan rekomendasi tetap sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima cukup banyak pengaduan terkait perselisihan hubungan industrial. Menurutnya, meskipun regulasi ketenagakerjaan telah diatur dengan jelas, pelaksanaannya di lapangan seringkali masih jauh dari ideal.
“Jika semua pihak memahami dan menaati aturan, tentu masalah ini tidak harus sampai dibawa ke DPRD. Tugas kami adalah menjembatani agar kedua belah pihak saling mengerti dan mencari penyelesaian yang adil,” jelas Dandis.
RDPU turut dihadiri Sekretaris Komisi IV, Hj. Asnawati Atiq, SE, MM, serta anggota komisi lainnya: H. Surya Makmur Nasution, SH, MHum; Tapis Dabal Siahaan; H. Heri Herlangga, SE, M.Ak; dan Sony Christanto, SE, MM.
Menutup pertemuan, Dandis kembali mengingatkan bahwa mekanisme penyelesaian awal sengketa hubungan kerja tetap berada di ranah Dinas Tenaga Kerja sebagai leading sector. Ia berharap setiap persoalan dapat diselesaikan sejak tahap mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik berkepanjangan.(dkh)

