CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM — Komisi IV DPRD Kota Batam kembali melangsungkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menindaklanjuti konflik ketenagakerjaan yang melibatkan mantan pekerja Ramlan Batahan dan rekan-rekannya dengan pihak manajemen PT Satria Global Persada (SGP). Rapat ini dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk dan dihadiri oleh anggota lainnya, yakni Asnawati Atiq, Tapis Dabbal Siahaan, H Hery Herlangga, serta Sony Christianto.
RDPU berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Batam, turut dihadiri pula oleh perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dan pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kepulauan Riau. Sementara itu, mantan karyawan menghadiri rapat dengan pendampingan kuasa hukum mereka, menunjukkan kesungguhan dalam mencari keadilan atas perselisihan yang belum menemukan titik temu.
Namun, seperti pertemuan-pertemuan sebelumnya, manajemen PT SGP kembali tidak hadir. Mereka hanya mengutus kuasa hukum tanpa penjelasan memadai terkait absennya pihak direksi. Ketidakhadiran ini menuai kekecewaan dan menambah ketegangan di ruang rapat.
Ketua Komisi IV DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, menyampaikan ketidakpuasannya terhadap sikap perusahaan. Ia mempertanyakan itikad baik manajemen karena sebelumnya telah berjanji akan hadir langsung namun kembali mengingkari. “Saudara sebelumnya menyatakan akan membawa pimpinan perusahaan ke forum ini, namun kembali tidak hadir. Ini bentuk tidak menghargai undangan resmi kami. Apa sebenarnya alasannya?” tegas Dandis dengan nada tinggi.
Komisi IV DPRD Batam menilai bahwa perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik dalam proses penyelesaian melalui mediasi. Karena itu, Dandis menyarankan agar permasalahan ini segera dibawa ke jalur hukum, dengan pendampingan dari Disnaker, demi memperjuangkan hak-hak pekerja yang belum terpenuhi. “Kita sudah berupaya mencari solusi damai melalui forum ini. Tapi kalau pihak perusahaan terus menghindar, jalur hukum adalah pilihan terbaik. Tidak perlu buang waktu dengan negosiasi lagi,” ujar Dandis tegas.(dkh)

