CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Komisi I DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas izin pembangunan tower telekomunikasi yang berdiri di atas rumah dan ruko, khususnya di kawasan Perumahan Puriagung, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk.
Rapat dipimpin Anggota Komisi I, Dr. Muhammad Mustofa SH MH, didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas, dan dihadiri anggota komisi lainnya. Turut hadir perwakilan Dinas CKTR, DPMPTSP, Satpol PP, Camat Sungai Beduk, Lurah Mangsang, pimpinan PT Protelindo, serta perangkat RT dan RW setempat.
Warga menyampaikan keresahan mereka terkait potensi bahaya serta gangguan kenyamanan akibat keberadaan tower yang dibangun di atap pemukiman. Menanggapi hal itu, Mustofa menekankan bahwa aspek keamanan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses perizinan.
“Tidak boleh ada izin yang mengabaikan keselamatan dan kenyamanan warga,” tegasnya.
Komisi I DPRD Batam memastikan akan mengawal hasil RDPU ini dengan mengawasi perizinan dan menindaklanjuti temuan di lapangan, agar keberadaan tower telekomunikasi tidak merugikan masyarakat.(dkh)
