CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Komisi I DPRD Kota Batam merekomendasi Kepala DPM-PTSP ( Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Batam menutup gelanggang permianan ketangkasan elektronik (gelper).
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Budi Mardianto mengatakan pemerintah memberikan izin gelper awalnya bisa menyerap tenaga kerja, menambah pendapatan asili daerah (PAD), menumbuhkan perekonomian, meningkatkan pariwista dan lainnya. Namun harapan ini tidak berjalan, karena selama tahun 2018 ternyata hasil PAD tidak ada atau 0 persen.
“Komisi I sudah mengecek Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) ternyata hasil PAD Gelper tidak ada atau 0 persen selama tahun 2018. Masyarakat juga banyak meresahkan dan mengadu keberadaan gelper kepada Komisi I DPRD Batam, ” ujar Budi,
Budi menyebutkan sudah langsung mempertanyakan kepada ke DPM-PTSP, pengawasan yang dilakukan selama ini. Jangan hanya berikan izinnya, sementara pengawasan terhadap usaha geler ini malah tidak ada.
“Belum lagi lengkap adminsitrasi sudah banyak yang membuka usaha gelper. Baru saja ngurus administrasi, pengusaha sudah berani buka gelper. Kita ada aturannya dan negara ini adalah negara hukum,” kata Budi.
Setelah dikaji dan dievaluasi lagi, kesimpulan yang didapat memberikan rekomendasi agar gelper ditutp seluruhnya. Dari laporan DPM-PTSP Kota Batam sedikitnya ada 36 titik gelper, namun di lapangan realisasinya lebih dari itu jumlahnya.
“Lebih banyak ruginya kepada masyarakat dan pemerintah. Bahkan banyak korban kepada masyarakat dan jika ingin tertib serta mengikuti aturan silahkan dilanjutkan usaha gelper tersebut. Kalau tidak mau silahkan ditutup,” tegas Budi.