CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Masyarakat mengeluhkan terkait harga tiket kapal Ferry tujuan Singapura yang mengalami kenaikan sejak dibukanya pintu masuk sejumlah pelabuhan di Batam.
Keluhan ini sampai di meja rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Jumat (13/5/2022). Beberapa anggota Komisi I DPRD Kota Batam menggelar rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pemilik kapal dan pengelola pelabuhan.
Kenaikan harga ini dinilai mencapai 50 persen. Pengawas Pelabuhan Harbour Bay, Welfizon, yang juga merupakan agen tiket kapal Ferry Horizon, menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian tarif untuk menutupi biaya operasional.
“Memang kenaikan tarif yang kami lakukan, tanpa koordinasi dengan Kementerian Perhubungan atau instansi terkait, ini semata-mata untuk menutupi biaya operasional yang tinggi,” ungkap Welfizon.
Ia menjelaskan, selama ini biasanya harga tiket pulang pergi sebesar Rp 500 ribu, setelah terjaid kenaikan, harganya mencapai Rp 800 ribu untuk tiket kelas biasa. Kelebihan itu untuk menutupi biaya pengisian bahan bakar yang dilakukan di Negara Singapura.
“Jiwa kami masih NKRI, saya sudah pernah mengusulkan ke Pertamina, bahkan saya pernah ikut rapat di Pertamina pusat agar pengisian bahan bakar bisa di Indonesia. Tapi kualitas solar kita tidak pas dengan mesin kapal Horizon, di Singapura lebih bening,” jelas Welfizon.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya, yang turut hadir dalam RDP, menilai kenaikan tarif ini dapat mengganggu kegiatan usaha sebagian masyarakat yang bergerak di bidang pariwisata atau perjalanan. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah beradaptasi menuju situasi normal setelah pandemi Covid-19.
“Kita ini baru mau menuju situasi normal, kalau bisa jangan ada hambatan sekecil apapun,” tegas Ahmad Surya.
Hal yang sama diutarakan Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai. Ia mengungkapkan, sudah banyak laporan masyarakat yang masuk ke Komisi I terkait kenaikan tarif kapal yang dirasa diputuskan secara sepihak oleh agen.
Menurutnya, harga tarif kapal ini juga harus mengacu pada pertimbangan Kementerian Perhubungan dan instansi terkait. Ia meminta para agen harus menunda kenaikan harga dan meminta untuk saat ini harga tiket kapal dikembalikan seperti semula.
“Kita ini negara hukum, tidak boleh semena-mena menaikkan harga. Kalau kami mendengar ada harga yang masih naik, maka kami akan sidak,” tambah Lik Khai. (dkh)
