CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM– Kabar Baik untuk para pekerja Borongan di bawah bendera perusahaan Subkontraktor, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan komitmennya dalam mengawal kesejahteraan pekerja melalui perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan mengeluarkan Surat Edaran terkait Penguatan Implementasi Kepatuhan Pendaftaran Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja Khususnya Perusahaan Main Kontraktor yang memiliki Sub Kontraktor.
Surat Edaran tersebut disosialisasikan pada Kamis, 11 Juli 2024 kepada 40 perusahaan Main Kontraktor besar yang melibatkan Sub Kontraktor dalam pelaksanaan proyeknya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau melalui Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Said Muhammad Idris mengatakan pihaknya melihat adanya temuan dan pengaduan di lapangan cukup banyak perusahaan- perusahaan Subkontraktor yang lalai dan abai menjalankan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, bahkan sampai pekerjanya tersebut mengalami kecelakaan kerja.
“Karena mungkin sifatnya borongan, teman- teman kita ini tidak didaftarkan. Padahal regulasi sudah menegaskan bahwa setiap pekerja tanpa memandang status baik karyawan tetap, harian, borongan , magang dan lain- lain wajib didaftarkan oleh pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
“Karena di belakang para pekerja kita ini tentunya ada keluarga, anak dan istri yang nasibnya harus dijamin jika terjadi resiko- resiko saat bekerja. Maka melalui surat edaran ini kami meminta agar perusahaan Main Kontraktor turut aktif melakukan monitoring dan kontrol kepada subkontraktor masing- masing, yang secara teknis nanti akan disampaikan oleh teman- teman BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya lagi.
Said menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi berkomitmen penuh dalam mengawal kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja, dan berharap seluruh pekerja didaftarkan oleh pemberi kerja masing- masing.
Sementara itu Dr. Suci Rahmad selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Batam menyampaikan bahwa jumlah kecelakaan kerja yang cukup tinggi di Kota Batam harus diimbangi dengan awareness para pemberi kerja dalam memproteksi pekerja masing- masing.
“Sampai dengan bulan Juni 2024 laporan jumlah kecelakaan kerja di Kota Batam ada sebanyak 10.107 kasus dengan jumlah korban meninggal sebanyak 37 org. Tentu kami berharap tidak ada kasus kecelakaan yang tidak mendapatkan manfaat karena kelalaian pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Suci.
Pihaknya pun mengapresiasi inisiatif dan langkah dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau yang sudah menerbitkan Surat Edaran yang tentunya butuh aplikasi yang konkrit di lapangan, sehingga kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan, Pengawasan Ketenagakerjaan dan Perusahaan Mainkontraktor harus dijalin lebih erat lagi.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas ketiga stakeholder yang terlibat tersebut yaitu Disnaker, BPJS ketenagakerjaan dan Para Main Contractor untuk melaksanakan SE dengan Benar dan Tegas khususnya dalam mengawasi para Sub Contractor mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga tercipta keadilan dan kesetaraan dalam perlindungan ketenagakerjaan.
“Dengan adanya Implementasi Surat Edaran ini tentunya dapat mengoptimalkan perlindungan bagi pekerja yang ada di Kota Batam bahkan di seluruh wilayah Kepulauan Riau, sehingga kemudian menutup celah ketidakhadiran manfaat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada setiap resiko- resiko sosial yang menimpa para pekerja,” tutupnya.(dkh)