Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum
  • Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini
  • BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
  • Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit
  • Fasilitas Pelabuhan Disalahgunakan, Mesin X-Tray Dijadikan Lapak Pedagang
  • Pemilihan Ketua RW 008 Tiban Palem Resmi Dimulai, Dua Kandidat Siap Bertarung
  • BP Batam Pastikan Kualitas Pelayanan Penumpang Pelabuhan Internasional Berjalan Optimal
  • Sekda Batam Pimpin Rapat Prognosis, Target Pendapatan 2027 Capai Rp5,2 Triliun
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kita Tentara Jangan Cengeng, Sidang Kolonel Inf Priyanto Kasus Tabrakan Remaja di Nagreg
Bisnis

Kita Tentara Jangan Cengeng, Sidang Kolonel Inf Priyanto Kasus Tabrakan Remaja di Nagreg

9 Maret 2022Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto itu digelar Selasa (8/3/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mulai menggelar sidang kasus tabrak lari yang menewaskan sepasang remaja bernama Salsabila dan Handi Saputra di Nagreg, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Sidang perdana dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto itu digelar Selasa (8/3/2022), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer atau Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam peradilan militer.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Corps Hukum (CHK) Suryadi Syamsir, dan Kolonel Sus Mirtusin.

Dalam pembacaan dakwaan itu, Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan beberapa fakta.

Di antaranya, Kolonel Inf Priyanto ternyata sempat membentak anak buahnya setelah mereka menabrak sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) pada 8 Desember 2021 silam.

“Kita itu tentara, kamu tidak usah cengeng. Tidak usah panik. Pokoknya cukup kita bertiga yang tahu,” kata Kolonel Sus Wirdel Boy menirukan ucapan Kolonel Inf Priyanto.

Wirdel mengatakan, bentakan tersebut ditujukan kepada Kopda Andreas Dwi Atmoko yang saat kejadian bertugas sebagai sopir mobil Isuzu Panther.

Awalnya Andreas yang mengemudikan mobil merasa bersalah karena sudah menabrak ke dua korban di Jalan Raya Nagreg.

“Saksi dua berkata ‘kasihan bapak, itu anak orang. Pasti dicari orangtuanya, mending kita balik ke Puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi’,” kata Wirdel Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Tapi Priyanto yang saat kejadian duduk di kursi depan sebelah kiri Andreas justru membentak prajurit TNI itu agar diam dan mengikuti perintahnya saja mengemudikan mobil.

Meski diminta diam, kembali menyarankan mantan pimpinannya itu agar mereka tidak membuang kedua korban ke Sungai Serayu.

Andreas yang saat kejadian mengemudikan kendaraan merasa bersalah karena akibat dia, Handi mengalami luka berat, dan Salsabila tewas di lokasi kejadian akibat luka di kepala.

Tapi Priyanto yang merupakan mantan Kasi Intel Komando Resor Militer 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka itu, tetap memaksa Andreas menuruti perintah untuk kabur dan membuang kedua korban.

“Kemudian dijawab terdakwa (Priyanto) ‘Ikuti perintah saya, kita lanjut saja’. ‘Kamu jangan cengeng. Nanti kita buang saja mayatnya ke sungai setelah sampai di Jawa Tengah’,” ujar Wirdel.

Berulang kali Andreas menyarankan agar Priyanto mengurungkan niat kejinya membuang korban, tapi perwira menegah TNI AD itu tetap saja tidak menerima saran yang diberikan.

Priyanto menolak mentah-mentah saran Andreas dan Koptu Ahmad Soleh (saksi tiga) yang saat kejadian duduk di bangku tengah dalam keadaan setengah jongkok dekat jasad Salsabila.

Lalu terdakwa, saksi dua dan saksi tiga kembali melanjutkan perjalanan.

Priyanto bersama Ahmad Soleh dan Andreas menaiki mobil tersebut di Jalan Raya Nagreg menuju Yogyakarta.
Andreas menabrak sepeda motor Satria FU yang dikemudian Handi yang memboncengi Salsabila.

“Sekira pukul 15.30 WIB, kendaraan mereka bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU,” kata Wirdel.

Kencangnya benturan mengakibatkan kedua korban terpental. Handi tergeletak dekat ban depan, sementara Salsabila masuk ke dalam kolong mobil Isuzu Panther.

Sejumlah warga di sekitar lokasi sempat berupaya menolong korban sembari menunggu jajaran Unit Laka Satlantas setempat tiba.

Namun setelah beberapa saat ditunggu, polisi tidak kunjung datang sehingga Priyanto ‘berinisiatif’ membawa kedua korban dengan memasukkan ke dalam mobil.

Empat warga yang jadi saksi meyakini Handi dalam keadaan hidup karena sempat merintih menahan sakit.
“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit,” ujar Wirdel.

Salsabila yang dimasukkan ke bagian kursi tengah sudah meninggal dunia. Merujuk keterangan saksi, luka berat di bagian kepala sehingga mengalami pendarahan dan bagian kaki kanan patah.

“Saksi berkata jangan dulu dibawa sebelum ada petugas atau keluarga datang. Namun terdakwa memerintahkan saksi dua dan tiga untuk segera masuk ke dalam mobil,” tuturnya.

Singkat cerita, Kopda Andreas dipaksa Priyanto untuk memacu kendaraan pergi dari lokasi kejadian hingga akhirnya tiba di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah lokasi kedua korban dibuang.

Dalam perkara ini Priyanto yang berkas perkaranya terpisah dengan Andreas dan Soleh dijerat dakwaan gabungan sesuai penyidikan Puspom TNI dan pemeriksaan berkas Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Pasal yang dimaksud adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Adapun Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh diadili terpisah pada dua perkara, yakni kecelakaan lalulintas di Pengadilan Militer Bandung, (Central Network/mzi/ndn)

 

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
BP Batam
BP Batam

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026 BP Batam

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kepala BP Batam/Wali Kota Batam, Amsakar Achmad menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada…

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026

Satu Tahun Kepemimpinan Amsakar – Li Claudia, PAD Meningkat, Ekonomi Batam Bangkit

2 April 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

Amsakar Apresiasi Jajaran Polda Kepri Atas Pengungkapan Kasus Pencurian Fasilitas Umum

3 April 2026

Perbaikan Infrastruktur, Penutupan Sementara Jalan Gajah Mada Berlaku Akhir Pekan Ini

2 April 2026

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

2 April 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.