CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Setelah Ranperda tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir dirampungkan dan disetujui oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. Kini parkir drop out selama 15 menit tak perlu bayar. Demikian hal ini diatur dalam pasal 20 ayat D.
Pasal ini menyebutkan tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir selama 15 menit. Peraturan ini sudah berlaku dan ditandatangani Nurdin sejak (23/4/2018) lalu.
Artinya, kendaraan yang hanya mengantar penumpang baik itu ke mall, pelabuhan, rumah sakit, bandara, dan instansi lainnya selama 15 menit, dibebaskan membayar biaya parkir.
“Dalam pembahasan ini kita mengundang pihak swasta pengelola parkir dan mereka setuju,” ujar Sekretaris Pansus Ranperda Parkir Kota Batam, Udin P Sihaloho, Kamis (30/8/2018).
Memang, kata Udin, ranperda ini sudah rampung tinggal menunggu proses paripurna dan pemberian nomor perda. Tetapi aturan ini sudah bisa diberlakukan di masyarakat.
Diakuinya selama ini ada beberapa pengelola parkir yang ‘nakal’. Seharusnya ketika kendaraan ingin masuk ke sebuah tempat harusnya sudah disediakan tulisannya, berapa lagi kapasitas parkir yang disediakan. Kalau misalnya sudah full di warning akan ada tulisan close. Artinya orang tak bisa lagi masuk dan drop outnya itu diluar.
“Jadi si pengendara itupun langsung keluar. Pada umumnya mall-mall di kota Batam ini saya perhatikan tak ada tulisan fullnya,” tegasnya dengan suara meninggi.
Ironisnya, jika tempat parkir sudah full, tulisan angka tersedia ada. Sehingga pengendara tetap masuk, namun ketika tak ada lokasi parkir maka si pengendara tersebut keluar dan tetap membayar. Sementara setelah si pengendara keluar, ada lagi tempat parkir terbuka di depannya, begitu masuk si pengendara membayar lagi.
“Kalau mereka mengatakan kita akan mengalami kerugian, menurut saya selama ini masyarakat sudah dirugikan,” ujar Udin.
Udin menghimbau agar semua pihak menjalani aturan yang sudah disediakan dengan baik.(*)

