Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » [Citizen Journalism] Ketiadaan Wakil Kepala Daerah, Menjadikan Kekuasaan Mutlak Pemerintahan Kepri‎
Batam

[Citizen Journalism] Ketiadaan Wakil Kepala Daerah, Menjadikan Kekuasaan Mutlak Pemerintahan Kepri‎

29 April 2017Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Emy Hajar Abra, SH. MH (Ketua PASAK, Pusat Studi Anti Korupsi UNRIKA) | Foto : Ned
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dalil Lord Acton bahwa “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” (kekuasaan cenderung untuk disalahgunakan, kekuasaan mutlak pasti dipersalahgunakan), rasanya tepat dialamatkan pada beberapa wilayah Indonesia yang dalam sistem pemerintahan daerahnya belum memiliki wakil kepala daerah, kepri adalah salah satunya.
‎
Kepri, merupakan wilayah Kepulauan yang terbilang cukup luas, berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Provinsi Kepri memiliki sekitar 1.817.604 penduduk, yang terdiri dari 4 kabupaten dan 2 kota.

Dengan penduduk yang lebih dari 1.8 juta jiwa, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014 menegaskan  bahwa wilayah yang kurang dari 3 juta penduduk dan diatas 1 juta tersebut harus memiliki seorang ‘wakil’ kepala daerah.

Pentingnya keberadaan seorang wakil kepala‎ daerah, secarategas diatur dan seharusnya dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan mandat dan ketentuan itu.
‎
Setelah Gubernur Kepri, Alm. H. M. Sani meninggal, 8 April 2016 lalu. Maka Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang  Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang, yang pada intinya menegaskan bahwa dalam hal meninggalnya seorang Gubernur maka jabatan tersebut digantikan oleh sang wakil.

‎Dengan mandat Undang-undanglah, hingga Pada 25 Mei 2016 lalu dilantiklah Nurdin Basirun (Wagub, red) menjadi Gubernur Kepri oleh Presiden Joko Widodo.

Permasalahan yang kemudian muncul, pasca diangkatnya Nurdin sebagai Gubernur Kepri yang hingga saat ini (10 bulan, red) atau hampir satu tahun Kepri tidak memiliki seorang Wakil Gubernur.

‘Pucuk kepemimpinan berjalan pada kekuasaan yang tunggal’‎ begitulah istilah yang tergambar, dengan kepemimpinan Nurdin Basirun yang tak kunjung didampingi sang wakil.

Dari kiri: Jumaga Nadeak (Ketua DPRD Kepri), Nuerdin Basirun (Gubernur Kepri, tengah) | Foto : Cyn

Sebenarnya dalam ketatanegaraan, wakil kepala daerah hanyalah bagian dari pada konvensi ketatanegaraan semata. Hanya saja dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dengan melihat  luas wilayah dan jumlah penduduk yang begitu besar, maka jabatan wakil kepala daerah dianggap perlu dan dituangkanlah ketentuan wakil kepala daerah tersebut dalam beberapa bentuk peraturan perundang-undangan.
‎
Pentingnya keberadaan seorang wakil kepala daerah, dapat dilihat dari beberapa hal, seperti: ketika kepala daerah sewaktu-waktu berhalangan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, wakil kepala daerah juga berfungsi membantu segala bentuk tugas dan kewenangan kepala daerah, mengendalikan jumlah penduduk dan ikut serta membantu menyelesaikan persoalan dalam kerumitan daerah itu sendiri.

Maka jika dilihat dari pentingnya keberadaan wakil kepala daerah, tentu menjadi pertanyaan tersendiri di masyarakat, mengapa hingga saat ini Kepri belum juga memiliki wakil kepala daerah?.
‎
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014, Tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati Dan Wakil Walikota dengan tegas memberikan prosedur pengangkatan wakil kepala daerah sebagaimana mestinya.

Maka bersandar dari prosedur hukum tersebut, penulis mencoba memberikan analisa yuridis sebagai berikut:

“‎Dalam pasal 5 dijelaskan bahwa Gubernur wajib mengusulkan calon wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri paling lambat 15 hari kerja setelah pelantikan,” Isi pasal dalam Undang-undang itu.‎

Sedangkan sebagaimana yang dijelaskan diatas, Nurdin selaku Gubernur yang dilantik pada Mei 2016 yang hingga saat ini belum juga memberikan pembelajaran positif bagi sistem pemerintahan daerah Kepri.

Sekalipun pengusung Gubernur dan wakil gubernur Sani-Nurdin terdahulu adalah terdiri dari gabungan 5 partai politik, yakni Demokrat, Gerindra, PPP, PKB, dan Nasdem, bukanlah menjadi alasan lemahnya penegakkan hukum diatas tarik ulurnya suara politik di DPRD.

Bentuk konfigurasi antara politik dan hukum yang dibentangkan oleh Kepri, menjadikan dugaan atas gagalnya penegakkan hukum dalam prosedur pengangkatan wakil kepala daerah.
‎
Pada Undang-undang yang sama, yakni dalam pasal 6 ayat (4) yang pada intinya menegaskan bahwa, Gubernur yang tidak mengusulkan calon wakil gubernur  dikenai ‘sanksi administratif’ berupa teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Setelah resmi menakhodai Kepri selama hampir 1 tahun, tanpa memiliki wakil. Apakah sanksi administratif tersebut sudah diterapkan, sesuai dengan ketentuan Undang-undang itu?.‎

Hal inilah yang tidak diketahui oleh masyarakat luas, bahwa kelemahan penegakkan prosedur hukum pada tingkat daerah seharusnya menjadikan pemerintah pusat bersikap tegas, karena hal ini terkait sistem ketatanegaraan yang utuh.
‎
Maka “Power tends to corrupt, absolute power corrupt absolutely” adalah bagian kongkrit pada sebuah kekuasaan yang absolut.

Pada kekuasaan yang hanya dikendalikan oleh satu orang dengan kewenangan yang penuh, maka bukan tidak mungkin akan memunculkan adanya bentuk penyalahgunaan kekuasaan.

Pada era modern ini kekuasaan bukan lagi bersifat tidak terbatas, segala bentuk kekuasaan dibatasi oleh undang-undang, sehingga apapun yang melekat pada sebuah negara maka ia harus tunduk pada hukum. Bahkan ketika kekuasaan didominasi oleh politik, maka hukum adalah panglima tertinggi sebagaimana tertuang dalam pasal 1 ayat (3) UUD.

‎
Oleh : Emy Hajar Abra, SH. MH, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (PASAK) UNRIKA, Batam.
‎
‎Disunting Ulang: JB
‎
Editor: CB‎‎/DK/CITIZEN JOURNALISM

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.