CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri akan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI terkait adanya kerugian negara, atas peroyek pengadaan sistem informasi dan Profil Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri tahun 2015.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri Feritas mengatrtakan berdasarkan hasil hitungan BPK, kerugian negara Rp 250 juta atas peroyek pengadaan sistem informasi dan Profil Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2015 itu.
‎”Kita sedang kumpulkan informasi dan data dulu. Memang ada. Pengadaan proyek yang disinyalir berpotensi adanya kerugian negara dari pengadaan proyek Sistem informasi dan Profil Disdik Provinsi,” katanya.
Selaku penegak hukum, berkewajiban menindaklanjuti informasi tersebut. Selain itu pihaknya juga akan mengkroscek informasi dan data kebenaranya.
“Hasil audit BPK juga menunjukan adanya kerugian hingga Rp 250 juta. Benar memang nilainya cuma segitu, tapi itu jadi pintu masuk kita juga untuk mengungkap penyelewenang yang lain,” katanya.
Diakui saat ini pihaknya mengendus adanya permainan pada selisih harga barang dari nilai pagu anggaran Rp 1,6 miliar lebih. Dalam proyek itu PT Pradipta Intimedia Selaras, diketahui pemenang lelang dan merupakan perusahan penyedia barang dan jasa asal Bandung.
“Terdapat kelebihan pembayaran Rp 250 juta. Kenapa demikian, sejauh ini sih akibat penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang kurang memperhatikan standar satuan harga (SSH). Ada beberapa komponen harga yang ditetapkan dan jatuhnya lebih tinggi,” ungkapnya.