CENTRALBATAM.CO.ID, LINGGA – Satuan Reskrim Polres Lingga menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Limbung berinisial AM dan Kaur Keuangan Desa Limbung, inisial KMZ itu, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran Desa Limbung tahun 2020.
Penetapan tersangka tersebut setelah Unit Tipikor Satreskrim Polres Lingga melakukan pemeriksaan terhadap 50 orang saksi. Selain itu, Kepolisian juga melakukan penyitaan sejumlah dokumen anggaran Desa Limbung tahun anggaran 2020.
Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan penyidik telah koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Kabupaten Lingga. Koordinasi itu dalam rangka audit investigasi kerugian keuangan negara.
“Dari audit tersebut, kerugian yang dialami dari keuangan desa sebesar Rp 674.706.800,” AKP Adi Kuasa Tarigan.
Adi menjelaskan, kerugian negara sebesar Rp 674 juta tersebut didapat dari sisa anggaran tahun 2020. Tidak dapat dipertangungjawabkan penggunaan Rp 210 juta dan kegiatan pembangunan fisik yang penggunaannya tidak wajar sebesar Rp 420 juta.
Selain itu, insentif guru TPA, PAUD, Kader Posyandu, Insentif RT, RW yang tidak dibayarkan, namun anggaran telah di cairkan sebesar Rp 28,7 juta.
“Ada insentif kegiatan keagamaan yang tidak dibayarkan, namun anggaran telah dicairkan sebesar Rp 10,5 juta dan terakhir kegiatan fiktif sejumlah Rp 4,8 juta,” kata Adi.
Adi mengatakan bahwa, saat ini tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Sementara tim penyidik juga sedang melakukan asset tracing, dari para tersangka guna melakukan pemulihan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Desa.
Terhadap tersangka AM dan KMZ dijerat dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah dirubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(fyd)