CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Maraknya angkutan berbasis online di Kepri khususnya yang beroperasi di Batam, dinilai membutuhkan aturan khusus. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kepulauan Riau, Syaiful.
Saat ini di Batam telah beroperasi angkutan taksi dalam jaringan (daring) yang menggunakan aplikasi. Mulai dari aplikasi Grab, Uber hingga Go Car. Kehadiran angkutan taksi berbasis aplikasi ini dinilai cukup membantu masyarakat sebagai pengguna jasa. Sayangnya hingga kini masih berpolemik dengan taksi konvensional.
“Kami sangat menyayangkan kekisruhan yang terus terjadi, antara sesama anak bangsa saling berantam demi sesuap nasi. Mereka para sopir bukan mencari kaya, akan tetapi hanya untuk memenuhi biaya hidup anak dan istri,” ujar Syaiful.
Hal itu dikhawatirkan akan berdampak pada investasi dan kunjungan wisatawan mancanegara. Ia menilai Kepri membutuhkan peraturan yang mengatur transportasi online.
“Kepri yang kita cintai ini hingga sekarang belum memiliki pergub tentang taksi daring,” sebut Syaiful.
Menurut data Asosiasi Driver Online (ADO) Kepulauan Riau saat ini ada lebih dari 2000 sopir taksi online di Batam. Namun Dinas Perhubungan Provinsi Kepri baru mengijinkan 300 unit saja yang beroperasi di Batam.
