CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Langkah pemerintah menaikkan tarif cukai rokok pada tahun depan membuat emiten rokok harus memasang strategi harga untuk bertahan.
Kendati begitu, sampai saat ini, mereka belum menentukan kenaikan harga rokok lantaran masih menunggu terbitnya peraturan menteri keuangan (PMK).
Para pelaku industri ini menilai, kenaikan tarif cukai rokok bakal memberatkan kinerja perusahaan. Hal tersebut memang tercermin dari volume penjualan rokok yang terus mengalami penurunan.
Sepanjang semester I tahun 2017, total volume penjualan rokok di Indonesia mencapai 146,6 miliar batang, turun hampir 9 persen dibandingkan dengan penjualan di periode sama tahun sebelumnya, 160,8 miliar.
Hananto Wibisono, Ketua Departemen Media Center Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), mengatakan tarif cukai rokok yang selalu naik tidak berimbas pada prevalensi rokok yang mengalami penurunan. Sebaliknya, akibat cukai naik, pastinya akan membuat harga rokok semakin mahal,” katanya.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan menaikan cukai rokok 10 persen tahun depan karena aspek kesehatan agar konsumsi rokok terus dikendalikan konsumsi sekaligus menambah pundi kas negara.
Lebih lanjut, Hananto menilai, daya beli masyarakat yang rendah tidak secara otomatis membuat konsumen berhenti merokok. Malah, konsumen bakal mencari produk rokok yang lebih murah, bahkan rokok yang tidak bercukai.
Kondisi tersebut tidak menutup kemungkinan akan membuat masyarakat kembali pada tradisi melinting rokok dan negara tidak memperoleh pemasukan dari cukai.
Terkait harga eceran rokok, Hananto mengaku belum bisa memberi perhitungan lantaran masih menunggu peraturan menteri keuangan.
Sumber : kontan.co.id