CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG-Penetapan garis batas teritorial Indonesia sudah ditetapkan Menteri Luar Negeri RI pada Februari 2017. Perjanjian antara Indonesia dengan Singapura itu menambah satu sekmen baru di sebelah kanan pulau Batam.
Perjanjian dan pengusulan batas baru antar kedua negara ini berdasarkan UU Ratifikasi melewati pengusulan ke DPR RI pada tahun 2015, serta dilanjutkan dengan pertukaran instrumen ratifikasi tersebut ke Singapura.
Demikian disampaikan Dr. iur. Damos Dumoli Agusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Ditjen HPI) Kementerian Luar Negeri (Kemelu) RI, dalam sosialisasi hukum dan perjanjian internasional hubungan bilateral pasca kesepakatan baru antara Indonesia dengan Singapura di auditorium Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Tanjungpinang, Kamis (23/3/2017).
Damos mengatakan khusus wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, Ditjen HPI Kemenlu RI menetapkan garis batas teritorial sepanjang 9,5 Kilometer dari pulau Batam.
“Kami menunggu Singapura selesai mengukur dengan Malaysia, pada tahun 2005 Singapura selesai mengukur, dan kenapa menunggu karena menurut hubungan internasional, kita tidak boleh prejudaise, asal masuk dulu sebelum mereka selesai. Makanya kita lanjut tahun 2009 dan sambung pada tahun 2017 ini,” kata Damos.
“Salah satu tugas Kementerian Luar Negeri dan khususnya Ditjen HPI adalah mensosialisasikan setiap produk perjanjian Internasional, kepada publik. Kami sengaja memilih Bintan, Provinsi Kepri dikarenakan Bintan merupakan wilayah yang paling dekat dengan garis batas yang sudah kita buat,” kata Damos.
Dikatakannya, penarikan batas wilayah berdasarkan kesepakatan bersama antara kedua negara tersebut menunjukkan dan memberi contoh, bahwa Indonesia ingin selalu bersahabat dengan negara tetangga.
“Untuk menjaga komunikasi yang baik antar negara,” ujarnya.
