Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar di Kepri, Ini Penyebabnya
Batam

Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar di Kepri, Ini Penyebabnya

21 September 2021Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
labuh jangkar
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri seperti disambar petir saat memancing di laut. Perjuangan untuk bisa meraup ratusan miliar dari retribusi labuh jangkar di perairan Kepri tiba-tiba kandas.

Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut Arif Toha melayangkan surat kepada Gubernur Kepri, menyebutkan bahwa retribusi itu tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Surat itu dilayangkan Arif Toha pada 17 September 2021 lalu kepada tiga pemerintahan provinsi, yakni Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Utara dan Kepulauan Riau (Kepri).

Dalam surat itu, Toha menyebutkan bahwa penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Disebutkan, objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list. Artinya, pemerintah daerah hanya boleh memungut jenis-jenis pajak yang telah ditetapkan dalam undang-undang, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD (Pajak dan Retribusi Daerah).

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan perluasan objek dari yang diatur dalam UU tersebut.
Intinya, surat itu menyebutkan bahwa pungutan jasa labuh jangkar akan ditarik lagi oleh Kemenhub sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (BNPB) sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016.

Toha memerintahkan para kepala kantor di lingkungan Ditjen Hubla tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif BNPB yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Tentu saja surat itu langsung membuat heboh.

Sebab, sebelumnya pemerintah pusat sudah memberi kewenangan kepada Pemprov Kepri untuk memungut retribusi labuh jangkar. Bahkan, retribusi itu sudah dimasukkan dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2021 sebesar Rp 200 miliar dan tidak diubah pada APBD Perubahan, beberapa waktu lalu. Surat tersebut membuat APBD yang sudah disusun menjadi berantakan.

Tidak hanya Pemprov Kepri, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan juga aktif mendorong Kepri bisa mendapatkan PAD dari parkir kapal tersebut. Kementerian Perhubungan juga dilibatkan dalam penyerahan kewenangan ini.

Lucunya lagi, penyerahan pungutan itu sudah dibahas cukup lama. Pemprov Kepri sudah meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI.

Bahkan, pada 3 Maret 2021 lalu, Gubernur Ansar Ahmad sudah meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar atau lay up yang dilakukan oleh PT Bias Delta Pratama di Galang, Kota Batam.

Dari paparan waktu peresmian, tahap awal pemasukan diperkirakan Rp 700 juta per hari atau sekitar Rp 200 miliar per tahun.

Seminggu setelah penarikan perdana, 9 Maret 2021, Ansar langsung melaporkan progres retribusi itu kepada Menko Luhut di Aula Sri Bintan, Dompak, Kota Tanjungpinang.

Ansar mengatakan, pencapaian retribusi itu sejak Febuari 2021, ada 56 unit kapal dengan pendapatan daerah Rp 42 juta per hari, atau Rp 1,3 miliar sebulan.

Di wilayah Kepri, ada enam titik labuh jangkar yang ditetapkan. Yakni perairan Karimun, perairan Berakit (Bintan), perairan Pulau Nipah, Galang, Kabil Selat Riau (Batam), dan terakhir perairan Batuampar.

Khusus Batuampar, Galang dan Selat Riau Kabil, kewenangan penarikan pungutan diberikan kepada Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Menurut Perka BP Batam 16 September 2021 lalu, aturan tarif jasa labuh kapal diklasifikasikan menjadi dua, yaitu untuk kapal dalam negeri dan kapal luar negeri.

Kapal dalam negeri jenis kapal niaga dikenai tarif Rp 87 per Gross Tonnage (GT) per kunjungan, sedangkan kapal non-niaga Rp 43 per GT, kapal pelayaran rakyat niaga Rp 47 per GT dan kapal pelayaran rakyat bukan niaga Rp 23 per GT.

Sedangkan untuk kapal luar negeri jenis Kapal Niaga diberikan tarif Rp 1.452 per GT/kunjungan dan kapal bukan niaga bertarif Rp 726 per GT/kunjungan.

“Itu tarif PNBP yang masuknya ke negara melalui BP Batam. Yang wilayah Pemprov, ya, ke kas Pemprov,” ujar Dendi, Senin (20/9/2021).

Bagi Pemprov Kepri, pungutan labuh jangkar ini tentu potensi yang sangat besar untuk menggerakkan ekonomi serta pembangunan wilayah Kepri yang saat ini masih jauh dari ideal. Sebab, tujuh kabupaten dan kota di Kepri, semuanya terpisah oleh lautan.

Apalagi, Kepri baru saja terpuruk oleh pandemi Covid-19 yang membuat seluruh sektor ekonomi terkapar, terutama pariwisata dan UMKM. Kas daerah juga tersedot untuk recofusing anggaran, diarahkan ke penanganan Covid-19. (mzi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Dibatalkan Dirjen Hubla Gubernur Kepri Kemenhub Kepri Labuh Jangkar Retribusi
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.