CENTRALBATAM.CO.ID, ANAMBAS – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepulauan Anambas, melalui seksi Bimas Islam gelar focus group discussion (FGD) kelembagaan kantor urusan agama (KUA) serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kepulauan Anambas.
Seksi Bimas Islam Kemenag Anambas, Ikhwan mengatakan bahwa pada kegiatan tersebut dirinya masih berdiskusi terkait layanan seputar pernikahan.
“Tema yang kita angkat dalam diskusi itu masih berkisar tentang layanan terintegrasi bagi pasangan pengantin di Kepulauan Anambas,” kata Ikhwan, Minggu (24/10/2021).
Adapun yang dibahas meliputi nota kesepahaman, teknis dokumen catin, dan bentuk penyerahan dokumen kepada catin.
Terlebih lagi saat ini KUA Kecamatan Siantan juga sudah memiliki aplikasi sistem informasi manajemen nikah (Simkah). Aplikasi ini difasilitasi oleh Kementerian Agama sebagai langkah pelayanan nikah di era digital.
Menurut Kepala KUA Kecamatan Siantan Ade Mawi, pelayanan Sikmah ini fungsinya untuk membangun sistem informasi manajemen pernikahan yang dicatat oleh KUA tersebut.
“Yang jelas saat ini pelayanan pernikahan sudah online, untuk pelayanan SSIMKAH sudah dapat diakses di KUA kita,” ucap Ade Mawi.
Kemudian, dari hasil FGD yang dilakukan tersebut, semua peserta FGD kelembagaan KUA sepakat dan mendukung dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara kementerian agama Kepulauan Anambas dan Disdukcapil, guna tercapainya layanan yang baik kepada masyarakat Anambas.(jhn)
