CENTRALBATAM.CO.ID, JAKARTA-Dalam upaya menstabilkan harga pangan dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengintervensi peritel modern agar menjual sesuai dengan harga acuan yang telah ditentukan.
Kebijakan ini resmi mulai berlaku 10 April 2017 nanti untuk tiga komoditas yakni harga gula Rp 12.500 per kg, harga minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter dan harga daging kerbau beku Rp 80 ribu per kg.
Untuk memastikan kebijakan itu dijalankan peritel modern. Kemdag gandeng Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Kepolisian.
Bila ada pelanggaran maka institusi penegak hukum tersebut siap bergerak.
Ketua KPPU Syarkawi Rauff menambahkan pihaknya telah bekerja sama dengan Kemdag untuk melakukan pengawasan terhadap ritel modern dalam menjual komoditas pangan.
Untuk merealisasikan kerja sama itu, KPPU akan segera turun ke lapangan mengecek sendiri apakah toko ritel modern sudah benar-benar menjalankan kesepakatan soal harga pangan atau belum.
“Bila kami temukan ada peritel modern menjual di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah, maka patut diduga ada kartel dan kami akan periksa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan kepolisian siap bekerja sama dengan KPPU dalam mengawasi harga pangan.
Ia mengatakan saat ini kepolisian sudah memetakan produksi, distribusi dan pemasaran produk pangan. Kepolisian juga akan mengecek bila terjadinya disparitas harga yang tinggi antara produsen sampai ke konsumen.
“Bila ada yang berkait dengan pidana kami akan tangani, tapi bila berkait dengan kartel kami serahkan ke KPPU,” katanya.(ktn/ctb)