CENTRALBATAM.CO.ID, NATUNA – Sebagai langkah memberikan pemahaman tentang keadilan restoratif Justice (RJ) di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Natuna membentuk dan menetapkan Desa Sepempang sebagai Kambong Perdamaian Adhyaksa.
Peresmian dan Launching Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan M. Benteng Desa Sepempang dibuka langsung oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi, Senin (14/3/2022). Dan di hadiri Wakil Ketua II Ketua DPRD Kabupaten Natuna Jarmin Sidik, SE, Sekretaris Daerah Boy Wijanarko Varianto, SE, Ketua Komisi I DPRD Kab natuna Wan Aris Munandar dan tamu undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, SH, MH dalam sambutannya menjelaskan Restorasi justice adalah keadilan yang sesuai dengan Masa keadilan Masyarakat.
Artinya Perkara Ringan yang bisa diselesaikan seperti pencurian kurang dari dua setengah rupiah, perkelahian.
Apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum. Kemudian akan diminta untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Ada 10 orang yang ditunjuk dari tokoh masyarakat, alim ulama, LAM bersinergi untuk menyelesaikan hal tersebut. Semoga Hal ini berjalan dengan baik kedepannya, Kemudian untuk diketahui, Peresmian ini merupakan petunjuk dari Kejagung RI dalam Rangka Restorasi Justice,” terangnya.
Sementara itu, Bupati Natuna, Wan Siswandi mengucapkan terimakasih kepada Kejari Natuna khususnya Kejagung RI yang telah berdirinya Kambong Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan M. Benteng Desa Sepempang.
Ia berharap kedepannya permasalahan ringan yang terjadi di tengah masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah melalui Kambong Perdamaian Adhyaksa ini.
“Saya berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan dapat disielesaikan di tingkat desa,” ungkap Wan Siswandi.
Wan Siswandi mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi kepala desa sepempang. Dirinya sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa.
“Namun alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian,” jelas Wan Siswandi. (put)