CENTRALBATAM.CO.ID, BINTAN –Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan hari ini (3/2) melaksanakan sosialisasi pembentukan kampung Restorative Justice(RJ) di tiga wilayah. Ketiga wilayah itu yakni; Kelurahan Uban Kota dan Kijang Kota serta Desa Toapaya Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, I Wayan Riana menjelaskan Pendekatan RJ merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.
“Agar tidak lagi kita mempunyai pola pikir sedikit-sedikit harus menghukum orang,“ ujarnya.
Dalam pelaksanaanya, RJ sebagai salah satu alternative pendekatan restorative yaitu dengan melibatkan kedua belah pihak yang bertikai dan difasilitasi oleh aparat setempat untuk memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak (pelaku dan korban) sebagai jalan keluar dari proses pemidanaan.
“Jadi sosialisasi hari ini bertujuan untuk memberikan edukasi ke perangkat Kelurahan / Desa dan masyarakat bahwa perkara – perkara yang ringan dan bisa di damaikan di tingkat Desa cukup bisa di selesaikan tanpa harus di laporkan dan di tangani aparatus penegakhukum (APH), “ jelasnya.
“Terkait kenapa restorative dikedepankan, agar terciptanya peradilan yang adil,“ lanjut mantan penyidik KPK RI itu.
I Wayan mencontohkan, jika adanya kasus tindak pidana pencurian dengan latar belakang pelaku melakukan tindak pidana itu lantaran terpaksa karena kemiskinan. Untuk penyelesaian permasalahan seperti ini, misalnya dengan mengembalikan kerugian yang disebabkan oleh pelaku.
“Jadi pembentukannya (RJ) menjadi inisiatif kelurahan/desa. Sedangkan kejaksaan hanya mentrigger (meng-inisiasi) saja. Tujuannya agar perkara –perkara ringan yang bisa di selesaikan dengan cara damai dan telah dilakukan pengembalian kerugian misalnya tidak harus sampai ke penegak hukum,“ jelasnya.
“Apalagi perkara – perkara yang latar belakang pelakunya miskin dan terpaksa melakukan tindak pidana. Jadi tidak mesti semua harus dibawa ke ranah hukum,“ tutupnya. (Ndn)

