Close Menu
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
mgid
What's Hot

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi
  • Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030
  • RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik
  • Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai
  • Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu
  • Manager PLN Anambas Jalin Silaturahmi dengan Wartawan, Dukung HPN 2026
  • Kunjungi BP Batam, Bupati Batu Bara Tertarik Replikasi Model Investasi dan Air Bersih Batam
  • Layanan Data Telkomsel Alami Penurunan Kualitas, Tim Teknis Dikerahkan Penuh
Facebook X (Twitter) Instagram
CentralBatamCentralBatam
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Kepri
    • Anambas
    • Batam
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Tanjung Pinang
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Keuangan
    • Makro
    • Mikro
  • Hukum
    • Hukum Industrial
    • Konstitusi
    • Kriminal
  • Fokus
    • English News
    • Layanan Publik
  • BP Batam
  • citizen journalism
CentralBatamCentralBatam
Beranda » Kejari Batam Segera Limpahkan Perkara Korupsi RSUD Embung Fatimah ke PN Tipikor Tanjungpinang
Batam

Kejari Batam Segera Limpahkan Perkara Korupsi RSUD Embung Fatimah ke PN Tipikor Tanjungpinang

20 Juli 2016Tidak ada komentar
Facebook Twitter WhatsApp
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, M. Mikroj (kanan), didampingi Kasi Pidsus M. Iqbal (tengah) | Foto : Junedy Bresly
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam terus bergulir penanganan perkaranya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Iqbal secara tegas menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara korupsi tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang‎.

Iqbal, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes ini hampir selesai.

“Ya untuk kasus alkes ini, kita hampir selesai dan akan segera dilimpahkan,” kata Iqbal, saat dikonfirmasi.

Ditegaskannya pula, perkara dugaan korupsi ini masuk dalam dugaan korupsi dalam tahun anggaran 2014 lalu.

Dalam prosesnya, Kejari Batam hingga saat ini tengah melakukan pemberkasan atas perkara korupsi tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ditetapkan sebanyak 2 tersangka yang diduga menjadi oknum yang paling berperan dalam perkara pengadaan alkes di RSUD Batam.

“Yang pertama itu kan sudah sama-sama tahu. Dirut RSUD, Fadillar R. D. Mallarangan. Nah, yang rekanannya inilah yang disebut-sebut RD itu adalah Rafael Danish yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya terpisah, ini sedang pemberkasan,” ujarnya.

“Jika tidak ada halangan, kita akan segera limpahkan kasus ini ke PN Tipikor Tanjungpinang‎ dalam minggu depan. Makanya kita juga minta doa dan dukungan, agar proses ini dapat segera diselesaikan sebaik mungkin,” tegasnya.

Adapun nilai kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya, Iqbal menyatakan, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri‎. Nilai kerugian negara dalam kasus ini telah diperoleh.

“Kalau mau tahu kerugiannya, ya lihat disidang nantinya. Yang jelas sudah dapat,” paparnya.
‎
Iqbal juga menegaskan, selama bertugas di Kejari Batam, ia dan para stafnya telah berjibaku dan berhasil menuntaskan‎ sebanyak 3 perkara dengan menyeret 5 terpidana, yakni:

‎1. Kasus Tipikor dalam pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Batam ditahun 2013, dengan kerugian Negara Rp 2,559 miliar,

2. Kasus Tipikor pembuatan Kebun Raya Batam, oleh Kemen‎ PU yang dikerjakan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Batam, pada tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar, dan;

3. Kasus Tipikor Mark Up dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam pada tahun 2013, dengan nilai kerugian Negara Rp 329 juta.‎

“Ketiga itu sudah, bahkan sudah divonis terdakwanya. Kini, sisanya ‎ada kasus Korup pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah dan dugaan kasus lainnya.” ujarnya.

“Dari penanganan kasus, kita berhasil mengembalikan kerugian ‎negara sebesar Rp. 8.024.952.802.08 atau sekitar Rp 8,024 miliar. Kedepan, kita akan maksimalkan kinerja sebaik mungkin,” tandasnya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Terkait

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp

Related Posts

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026

Seluruh Fraksi DPRD Batam Sepakat Dukung Ranperda Lembaga Adat Melayu

22 Januari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Top Posts

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017

Ceramah 8: Dermawan, Salah Satu Tanda Umrah Mabrur

23 Mei 2018
Don't Miss
Bisnis
Bisnis

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026 Bisnis

CENTRALNEWS.ID, BATAM – Indonesian Housekeepers Association (IHKA) Kepulauan Riau menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat peran organisasi dengan…

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026

Warga Batam Geger, Jasad Bayi Tanpa Balutan Ditemukan di Pantai

23 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
About Us
About Us

Your source for the lifestyle news. This demo is crafted specifically to exhibit the use of the theme as a lifestyle site. Visit our main page for more demos.

We're accepting new partnerships right now.

Email Us: centralbatam01@gmail.com
Contact: +1-320-0123-451

Facebook X (Twitter) Pinterest YouTube WhatsApp
Our Picks

IHKA Perkuat Peran Profesi Housekeeping Lewat Program Sosial dan Kompetisi

26 Januari 2026

Raker Pengurus KERABAT–BARKAD Batam Jadi Arah Baru Program Kerja 2025–2030

25 Januari 2026

RSBP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

24 Januari 2026
Most Popular

Tilang Manual Kembali Diberlakukan di Kepri, Berikut Sasaran Pelanggar Lalulintas

9 Mei 2023

Ceramah 9: Dosa Besar Membicarakan Aib Orang

24 Mei 2018

Ceramah Ke-17: Menghadiri Majelis Ilmu Dinaungi Sayap Malaikat

13 Juni 2017
© 2026 CentralBatam.co.id
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • UU Pers
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Contact Us
  • About

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.