CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM-Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam terus bergulir penanganan perkaranya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Iqbal secara tegas menyatakan, pihaknya akan segera melimpahkan perkara korupsi tersebut, ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang‎.
Iqbal, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2016) menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan Alkes ini hampir selesai.
“Ya untuk kasus alkes ini, kita hampir selesai dan akan segera dilimpahkan,” kata Iqbal, saat dikonfirmasi.
Ditegaskannya pula, perkara dugaan korupsi ini masuk dalam dugaan korupsi dalam tahun anggaran 2014 lalu.
Dalam prosesnya, Kejari Batam hingga saat ini tengah melakukan pemberkasan atas perkara korupsi tersebut. Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini ditetapkan sebanyak 2 tersangka yang diduga menjadi oknum yang paling berperan dalam perkara pengadaan alkes di RSUD Batam.
“Yang pertama itu kan sudah sama-sama tahu. Dirut RSUD, Fadillar R. D. Mallarangan. Nah, yang rekanannya inilah yang disebut-sebut RD itu adalah Rafael Danish yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkasnya terpisah, ini sedang pemberkasan,” ujarnya.
“Jika tidak ada halangan, kita akan segera limpahkan kasus ini ke PN Tipikor Tanjungpinang‎ dalam minggu depan. Makanya kita juga minta doa dan dukungan, agar proses ini dapat segera diselesaikan sebaik mungkin,” tegasnya.
Adapun nilai kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan keduanya, Iqbal menyatakan, setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP) Kepri‎. Nilai kerugian negara dalam kasus ini telah diperoleh.
“Kalau mau tahu kerugiannya, ya lihat disidang nantinya. Yang jelas sudah dapat,” paparnya.
‎
Iqbal juga menegaskan, selama bertugas di Kejari Batam, ia dan para stafnya telah berjibaku dan berhasil menuntaskan‎ sebanyak 3 perkara dengan menyeret 5 terpidana, yakni:
‎1. Kasus Tipikor dalam pembangunan Rumah Tahanan (Rutan) Batam ditahun 2013, dengan kerugian Negara Rp 2,559 miliar,
2. Kasus Tipikor pembuatan Kebun Raya Batam, oleh Kemen‎ PU yang dikerjakan oleh Dinas Tata Kota (Distako) Batam, pada tahun 2014 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5 miliar, dan;
3. Kasus Tipikor Mark Up dalam pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam pada tahun 2013, dengan nilai kerugian Negara Rp 329 juta.‎
“Ketiga itu sudah, bahkan sudah divonis terdakwanya. Kini, sisanya ‎ada kasus Korup pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah dan dugaan kasus lainnya.” ujarnya.
“Dari penanganan kasus, kita berhasil mengembalikan kerugian ‎negara sebesar Rp. 8.024.952.802.08 atau sekitar Rp 8,024 miliar. Kedepan, kita akan maksimalkan kinerja sebaik mungkin,” tandasnya.