CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah mengusut dugaan korupsi terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang melibatkan Hotel Da Vienna Boutique.
Kasus ini mencakup periode 2020 hingga 2024 dan diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Pribadi Firdaus, mengungkapkan penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-4505A/L.10.11/Fd.2/08/2025 tertanggal 11 Agustus 2025.
โHingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 16 saksi,โ jelas Pribadi, Senin (8/8/2025).
Enam belas saksi tersebut berasal dari jajaran manajemen Hotel Da Vienna, pejabat Pemerintah Kota Batam, serta tiga orang ahli yang mencakup Ahli Keuangan Negara, Ahli Pidana, dan Ahli Perpajakan.
Penyidik juga sudah meminta dilakukan audit untuk menghitung kerugian negara.
Kasus ini bermula saat Kejari Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mendampingi Pemkot Batam dalam upaya penagihan pajak.
Awalnya, pendekatan persuasif menjadi prioritas sesuai prinsip pencegahan korupsi dan konsep โfollow the moneyโ. Namun, upaya tersebut diabaikan pihak hotel.
Akibatnya, Pemkot Batam menempuh jalur hukum. Berdasarkan temuan sementara, Hotel Da Vienna Boutique diduga tidak menyetor PBJT jasa perhotelan sejak 2020 hingga 2024, dengan total kewajiban sekitar Rp3,7 miliar ditambah denda keterlambatan Rp1,2 miliar.
Pemkot Batam sudah mengirimkan dua kali surat teguran dan bahkan memasang spanduk peringatan di lokasi hotel, namun tidak ada respons.
Parahnya, pada Desember 2024, pihak hotel disebut-sebut mengalihkan kepemilikan melalui proses jual beli untuk menghindari tanggung jawab pembayaran pajak.
Saat ini, tim penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga berperan dalam praktik ini. Namun, untuk kepastian hukum, proses pengumpulan bukti tambahan masih terus dilakukan sebelum menetapkan tersangka.
Sebelumnya, pada 3 September 2025, Kejari Batam juga melakukan penggeledahan di sebuah ruko di Komplek Mega Tekno City, Batu Besar, Nongsa.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan perangkat elektronik berisi data yang diduga terkait perkara ini.
โTindakan ini kami lakukan untuk mengungkap secara jelas tindak pidana yang terjadi,โ tegas Pribadi.(dkh)
