CENTRALBATAM.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam terus menggesa pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMD) Kota Batam Tahun 2021-2026.
Ranperda ini telah melalui beberapa kali pembahasan oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Hingga kini, rancangan akhir RPJMD Kota Batam belum sampai pada tahap pengesahan.
Pimpinan rapat pansus Muhammad Fadhli, mengatakan kendala pengesahan Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026 terletak pada lamanya validasi data yang disediakan oleh tim dari Pemko Batam.
“Rancangan RPJMD ini setelah dibentuk pansus dalam rapat paripurna yang lalu, langsung kami bedah. Kami sudah mendorong para kepala OPD untuk melengkapi data dan menjawab pertanyaan dari tim pansus,” ujar Fadhli, Kamis (12/8/2021).
Kurangnya data valid yang diberikan tim Pemko Batam sebagai bahan pembahasan pansus DPRD Kota Batam pun membuat proses pengesahan menjadi terlambat. Rencana awal, ranperda ini akan disahkan pada Jumat (13/8/2021).
Namun, dengan berbagai pertimbangan, pansus menyetujui pengesahan akan dilakukan pada 7 September 2021 mendatang. Hal ini sejalan dengan hasil rapat konsultasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau beberapa waktu sebelumnya.
“Kami tidak mau lagi berdebat soal regulasi, karena Pemprov Kepri sudah menyetujui pemberian tenggang waktu. Maka dari itu, 7 September kami sudah paripurna untuk pengesahannya, sehingga ada waktu evaluasi ke provinsi dan penetapannya bisa di tanggal 15 September 2021,” jelas anggota dewan dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Pihaknya menegaskan, pengesahan dan penetapan Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026 ini dapat mencapai target yang sudah ditetapkan apabila didukung oleh kerja keras semua pihak.
Anggota Pansus, Nina Melanie, B. Bus, MM, dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), juga menekankan kepada tim Pemko Batam agar segera melengkapi data yang dibutuhkan beserta validitasnya sesuai dengan tenggat waktu yang ada.
“Kalau ingin pembahasan cepat dan sesuai target, tolong siapkan kami dengan data-data yang valid secepatnya,” pesan Nina di hadapan rapat pansus Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026, di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam sore ini.
Ia menyayangkan, data yang sudah diterima tim pansus dari Pemko Batam masih belum seluruhnya. Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin, mengakui, data yang diberikan dalam pembahasan pansus baru mencapai 96 persen.
Capaian ini dikarenakan ada sejumlah data yang belum dilaporkan kepada tim Pemko Batam, seperti data Badan Pusat Statistik (BPS) tentang komposisi penduduk berdasarkan pendidikan; data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang status bank di Batam; hingga data dari Dinas Kesehatan Kota Batam tentang rekapitulasi pasien rawat jalan, rawat inap dan rawat sehat.
“Insyaallah sore ini juga data itu semua akan terkumpul. Intinya kami akan segera mempersiapkan data yang akurat,” ujar Pebrialin yang turut hadir dalam rapat.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda RPJMD Kota Batam Tahun 2021-2026 pun diundur hingga Sabtu (14/8/2021). Dalam hal ini, pansus DPRD Kota Batam memberi tenggat waktu dua hari kepada tim Pemko Batam untuk melengkapi data yang ada. (dkh)

