CENTRALBATAM.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menyita aset 4 bidang tanah dan bangunan TCC Mall Tanjungpinang yang diduga milik tersangka inisial TT dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 sampai 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 triliun.
Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT. Terhadap yang disita 4 bidang tanah atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 26.765 M2.
“Penyitaan telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, HI, Perikanan, Tipikor Tanjungpinang Kelas IA yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah atau bangunan di Kota Tanjung Pinang tersebut,” Sebut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (23/9/2021).
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Sakral Silitonga membenarkan adanya surat dari Kejagung RI soal penyitaan TCC Mall Tanjungpinang.
“Sudah masuk suratnya,” sebutnya membenarkan, Kamis, (23/9/2021).
Sementara itu Humas Kejagung RI, Mohamad Mikroj juga membenarkan hal penyitaan. Namun pihaknya belum membeberkan secara perinci.
“Iya benar ada dugaan kaitan dengan kasus ASABRI, nanti kita sampaikan dalam bentuk rilis resminya,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyatakan aset yang sita penyidik kali ini hotel Goodway milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Lokasi hotel ini diketahui berada di Batam.
“Yang jelas ini progresnya ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam,” kata Febrie di Kejagung RI, Jakarta, Senin (19/4/2021) lalu.
Namun, Febrie mengaku penyidik masih belum bisa berbicara banyak ihwal nilai aset hotel milik Benny Tjokrosaputro tersebut.
“Terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali,” jelas dia.
Di sisi lain, pihaknya juga tengah membidik aset Benny Tjokrosaputro lainnya. Aset kali ini berupa bangunan gedung yang berada di sekitar Bandung.
Meski begitu, aset ini ini masih dalam tahapan proses penyitaan oleh penyidik.
“Kemudian ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin (penyitaan) ya. Itu terkait juga Benny Tjokro,” tukas dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyampaikan pihaknya telah menghitung perkiraan nilai aset tersangka korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero) yang telah disita oleh penyidik.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan jumlah aset sitaan yang telah berhasil dihitung diperkirakan senilai Rp 10,5 triliun.
“Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu (Rp 10,5 Triliun),” kata Febrie di kantornya, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Ia menyampaikan aset yang berhasil dihitung itu termasuk ribuan hektar tanah, belasan mobil mewah, puluhan kamar apartemen, lukisan emas hingga kapal pengangkut gas alam cair yang diperkirakan terbesar di Indonesia.
Tak hanya itu, kata Febrie, aset tersebut juga termasuk tambang nikel yang disita dari para tersangka.
“Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik,” jelas dia.
Namun demikian, Febrie memahami nominal aset yang berhasil disita dari tersangka masih jauh untuk dapat mengembalikan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.
Artinya, aset sitaan tersebut masih belum mencapai 50 persen dari kerugian yang dialami oleh negara. Febrie bilang, pihaknya masih mengejar aset tersangka lainnya untuk mengembalikan kerugian negara.
Di sisi lain, penyidik juga masih tengah terus melakukan pemberkasan para tersangka korupsi Asabri untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sedang kami percepat ya (pemberkasan),” tukas Febrie.(ndn)